pegadaian
dprd balikpapan
Parlementaria

A3 Optimis Raperda dan Perwali Pajak dan Retribusi Daerah Rampung Desember 2023

hut ri hut ri
Andi Arif Agung menjelaskan progres Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (kotaku.co.id/ryan)
hut ri hut ri

KOTAKU, BALIKPAPAN-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terus didorong untuk segera diselesaikan.

Ia berharap, aturan tersebut rampung akhir Desember 2023.

hut ri

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah signifikan untuk mendukung percepatan atau akselerasi pemulihan ekonomi daerah, paska pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Konsultasi Publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diinisiasi Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan yang dipusatkan di Hotel Swiss-Bellhotel Balikpapan, Kamis (2/11/2023).

Konsultasi publik ini juga dihadiri Plt Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Elizabeth Toruan serta Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Kabupaten dan Kota Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Fajar Kurniawan.

Andi Arif Agung atau populer dengan nama A3 mengatakan, progres pemulihan ekonomi Kota Balikpapan pasca pandemi Covid-19 yang paling cepat dibandingkan daerah lain di seluruh Kaltim.

Hal ini, kata dia, dikarenakan adanya dua momentum yang luar biasa, yakni Proyek Refinery Deveopment Master Plan atau RDMP.

Selain itu, Kota Balikpapan menjadi akses utama dalam segala kegiatan pembangunan yang ada di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, karena Kota Balikpapan sebagai penyangganya.

“Inilah yang kemudian menjadi momentum luar biasa, bahwa revisi atau Raperda Pajak dan Retribusi menjadi sebuah kebutuhan yang sangat signifikan dalam rangka untuk mengakselerasi, mempercepat, pertumbuhan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan,” ujar A3.

Ia menyebut, sejak tahun 2020 Bapemperda bersama seluruh elemen DPRD Kota Balikpapan telah melakukan upaya revisi beberapa Perda terkait pajak dan retribusi daerah.

“Ada lima Raperda yang kami masukkan dalam program atau propemperda 2020.

Dalam prosesnya muncul Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pada akhirnya dijadikan momentum luar biasa. Kenapa enggak di-Omnibus-kan saja. Dijadikan satu,” ulasnya.

Dengan adanya UU HKPD, A3 menyebut bahwa DPRD Kota Balikpapan menunda pembahasan untuk dijadikan satu kesatuan peraturan.

“Jadi ada 15 Perda tentang pajak dan retribusi yang ada di Kota Balikpapan.

Inilah yang kemudian, progres Raperda ini, jujur harusnya awal tahun 2023 sudah selesai.

Namun kesulitan kami pada akhirnya, Raperda ini punya keunikan tersendiri,” katanya. (*)

To Top