Parlementaria

Abdulloh Pimpin Paripurna LKPj Wali Kota Balikpapan

H Abdulloh menerima LKPj Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud tahun anggaran 2023 (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2023, di Gedung Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (26/3/2024).

Rapat paripurna dirangkai dengan agenda Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Kegiatan ini dihadiri segenap anggota DPRD Kota Balikpapan, serta diikuti Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud yang hadir bersama segenap jajaran pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Abdulloh mengatakan, LKPj adalah laporan kinerja pembangunan yang dilakukan pemerintah selama satu tahun dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Sebagai duta demokrasi (DPRD) yang kedaulatannya berada di tangan rakyat, maka rakyat Balikpapan berhak mengetahui sejauh mana kinerja Pemerintah Kota Balikpapan, dalam upaya merealisasikan visi dan misi kepala daerah melalui penyampaian LKPj kepada DPRD, selanjutnya akan dikaju yang nantinya DPRD akan memberi rekomendasi bagi kepala daerah,” ujar Abdulloh dalam sambutannya.

Dalam kesempatan itu, Abdulloh juga mengajak seluruh peserta rapat paripurna mendengarkan nota penjelasan tiga agenda lain.

“Melalui Raperda KSTR yang akan diperbaharui tahapannya, akan menjadi payung hukum yang sah guna memberikan jaminan dan perhitungan kepada masyarakat untuk menghirup udara bersih dari asap rokok,” ucapnya.

Abdulloh melanjutkan, Raperda Penyelenggaraan KLA akan mengamankan kewajiban bagi Pemkot Balikpapan untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan hak anak dan memberi perlindungan khusus anak.

“Sehingga perlu kebijakan dan regulasi yang disusun pemerintah daerah untuk memenuhinya,” tukasnya.

Lebih jauh, Abdulloh mengatakan, Republik Indonesia sebagai negara hukum sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan dan jaminan kepastian hukum yang adil dan berkelakuan yang sama di mata hukum, maka pemerintah perlu memberikan bantuan hukum sesuai yang dibahas dalam Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

“Ini merupakan upaya untuk menjamin hak asasi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
To Top