Hukum

Ada-Ada Saja! Simpan Sabu, Pemuda Ini Pura-Pura Tidur saat Digeledah Polisi

KOTAKU, BALIKPAPAN-Beragam cara dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan narkotika untuk mengelabui petugas kepolisian. Salah satunya seperti yang dilakukan seorang pemuda berinisial RB (24) di Jalan Sultan Hasanuddin RT 40, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

RB terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,72 gram. Uniknya, pria pengangguran ini mengelabui polisi dengan menyimpan barang bukti di sela-sela bokongnya.

Pria itu diringkus Polsek Barat 13 Februari 2022 sekira pukul 02.00 Wita dalam sebuah rumah kawasan Gang Merpati, Gunung Bugis, Balikpapan Barat saat Polsek Balikpapan Barat sedang menggelar razia rutin C3.

“Patroli rutin guna mengantisipasi curat, curas dan curanmor (C3), serta peredaran narkoba,” tutur Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto melalui keterangan persnya, Rabu (16/2/2022).

Lebih detail, dia menjelaskan pengungkapan itu patroli masuk ke Jalan Merpati, Kelurahan Baru Ulu. Aparat mendapati segerombolan pemuda yang sedang berkumpul. Namun, saat aparat mendekat gerombolan itu memilih mengambil langkah seribu.

“Sehingga, anggota mengejar salah satu dari mereka yakni RB,” ungkapnya.

Saat itu RB berlari ke gang sempit hingga masuk ke dalam sebuah rumah. Namun polisi berhasil membuntuti hingga masuk ke dalam rumah tersebut dan mendapati RB yang berpura-pura tidur.

Tak tinggal diam polisi kemudian membangunkan RB dan melakukan interogasi awal. Hasilnya ia mengaku menyembunyikan satu paket sabu dan petugas melakukan penggeledahan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumannya pidana kurungan penjara minimal empat tahun. (*)

To Top