
KOTAKU, BALIKPAPAN-Banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang lahir setiap tahunnya, melatarbelakangi anggota DPRD Provinsi Kaltim H Hasanuddin Mas’ud untuk menggelar sosialisasi. Salah satunya Sosialisasi Perda (Sosper) No 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Kali ini, Sabtu (11/6/2022), wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan ini menggelar Sosper di RT 39 Kelurahan Margo Mulyo Balikpapan Barat. Menurutnya, Sosper penting untuk digelar agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui fasilitas bantuan hukum yang disediakan cuma-cuma oleh Pemerintah Provinsi Kaltim bagi warganya.
“Mungkin ada yang tersandung perkara hukum kemudian terkendala biaya. Karena dalam menghadapi perkara hukum tentu membutuhkan pengacara sebagai pihak yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini saat mengawali Sosper, Sabtu sore.
Adapun perkara hukum yang mendapat fasilitas bantuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim yakni perkara hukum perdata, pidana dan Tata Usaha Negara (TUN). Sedangkan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas bantuan hukum yakni yang tergolong tidak mampu. Yang diperkuat dengan surat keterangan ketua RT, lurah hingga camat.
Ihwal bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sontak membetot perhatian masyarakat yang mengikuti kegiatan. Mayoritas persoalan lahan.
Terkait itu, praktisi hukum asal Samarinda Saut Marisi Halomoan Purba SH MH yang daulat sebagai pembicara mendampingi Hasanuddin Mas’ud, memberikan berbagai pencerahan atas permasalahan yang dihadapi.
Lurah Margo Mulyo Hasim yang berkesempatan hadir dalam kegiatan tersebut menyambut antusias fasilitas bantuan hukum yang disediakan Pemerintah Provinsi Kaltim.
