Ekbis

Ada Larangan Mudik, Klaim Kecelakaan yang Dibayar Jasa Raharja Kaltimra Tetap Tinggi

Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati saat kunjungan ke Samsat Induk Markoni Balikpapan didampingi Kepala Kantor Cabang Jasa Raharja Kaltimra Suratno dan Kepala UPTD PPRD Bapenda Balikpapan Said Ahmad Cyrus Halib (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Meski ada larangan mudik Lebaran guna mencegah penularan virus Corona atau Covid-19, klaim santunan kecelakaan yang dibayarkan PT Jasa Raharja (Persero) cabang Kaltim dan Kaltara (Kaltimra) tetap tinggi. “Rasio klaim tinggi hingga 70 persen,” kata Kepala Kantor Cabang Suratno dijumpai di sela kunjungannya ke Samsat Induk Balikpapan mendampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kaltim HM Sabani dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati, Sabtu (6/6/2020).

Jasa Raharja merupakan pelaksana jaminan sosial kecelakaan lalu lintas jalan. Program asuransi sosial yang dijalankan meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi pada penumpang angkutan umum. Itu sesuai UU No 33 tahun 1964 dan program perlindungan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan, sesuai UU No 34 tahun 1964.

Selain membayarkan klaim santunan kecelakaan, pihaknya juga memungut sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari pemilik kendaraan.

Pages: 1 2

To Top