Ekbis

Ada Larangan Mudik, Klaim Kecelakaan yang Dibayar Jasa Raharja Kaltimra Tetap Tinggi

Suratno

Disebutkan, periode mudik Lebaran yakni 17 Mei hingga 1 Juni 2020 lalu, total klaim santunan kecelakaan lalu lintas yang dibayar sebesar Rp 754 miliar dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 15 orang dan luka-luka sebanyak 18 orang. Jumlah itu meningkat 101 persen dari realisasi mudik Lebaran tahun 2020. Periode 29 Mei-12 Juni 2019. Dengan total klaim yang dibayarkan sebesar Rp 374 juta untuk korban meninggal dunia sebanyak delapan orang dan korban luka-luka sebanyak 16 orang.

Meski begitu ia memastikan, layanan pengajuan klaim santunan super singkat. Hanya memakan waktu 1 jam 18 menit. Apalagi di tengah badai Covid-19 yang masih melanda. Layanan yang cepat diperlukan agar masyarakat tidak perlu berlama-lama beraktivitas di luar rumah sekaligus menghindari pertemuan guna memutus rantai penularan Covid-19. “Jasa Raharja akan selalu konsen dengan pelayanan,” serunya.

Secara keseluruhan, sejak Januari-Mei 2020, total klaim kecelakaan yang dibayar Jasa Raharja Kaltimra sebesar Rp 9,1 miliar. Lebih rendah dibanding periode yang sama tahun 2019 yakni sebesar Rp 11,2 miliar. (*)

Pages: 1 2

To Top