
KOTAKU, BALIKPAPAN-Menempati ruang tahanan di blok B kamar nomor tujuh, terpidana kasus korupsi Abdul Gafur Mas’ud resmi menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Balikpapan.
Kepala Lapas Klas IIA Balikpapan Pujiono Slamet saat ditemui media ini di ruang kerjanya Sabtu (22/10/2022) mengatakan belum lama ini, keluarga AGM juga sudah membesuk. Yakni istri dan anak-anaknya.
“Ya ada keluarga terdekat, istri sama anak-anaknya sudah membesuk. Dia juga meminta hanya dibesuk keluarga terdekat saja,” kata dia.
Disampaikannya, AGM menghuni sel tersebut bersama para tahanan dari kasus berbeda. Tercatat lebih dari 10 orang dalam satu kamar sel tahanan.
“Karena over kapasitas makanya yang seharusnya lima orang kami bisa isi 15 orang kapasitas tujuh kami isi 21 orang, ini tergantung kondisi di Lapas,” terangnya.
Namun demikian AGM sapaan Abdul Gafur Mas’ud terlebih dahulu menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Hal itu untuk melakukan deteksi terjadinya aksi yang dapat menimbulkan kegaduhan. Ya, setiap warga binaan yang baru selalu ditempatkan dalam Masa Pengenalan lingkungan.
Bukan tanpa alasan, Pujiono mengatakan bahwa pihaknya tak sembarangan dalam menempatkan WBP. “Kami tidak tahu dari 1.000 orang yang ada di Lapas ini apakah ada musuhnya, ada yang suka dan tidak kalau kami langsung masukkan bisa terjadi kerusuhan dan lainnya gimana!,” timpalnya.
Tercatat jumlah WBP saat ini ada 1.147 orang yang menghuni Lapas Klas IIA Balikpapan. Dia menjelaskan idealnya bahwa WBP di tempatkan di sel khusus sesuai tindak pidananya. Namun hal itu tidak dapat diterapkan lantaran over kapasitas.
Secara prinsip, penempatan di Lapas yang pertama dibedakan jenis kelamin, namun di Lapas Balikpapan tidak ada Wanita. “Yang kedua tentunya dikondisikan per kasus dan untuk Tipikor atau tahan pajak biasanya itu di tempat tersendiri.
Sudah ada tujuh orang kasus Tipikor dan dengan adanya AGM jadi total delapan orang. Ya kami tempatkan di kamar tersendiri namun karena kondisi Lapas Klas II A Balikpapan ini over kapasitas maka digabung dengan (WBP) kasus lain,” pungkasnya. (*)
