
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan santunan kematian bagi pasien Covid 19 sebesar Rp 10 juta kepada ahli waris. Pendaftaran dibuka hingga 28 Oktober 2021.
“Mengingatkan kepada masyarakat, masih ada waktu sisa dua hari untuk pengurusan santunan meninggal karena Covid 19 sebesar Rp 10 juta,” Kepala Dinas Sosial (Disnsos) Kota Balikpapan Purnomo melalui saluran telepon, Senin (26/10/2021).
Purnomo menyebutkan data yang sudah diterima Dinas Sosial Balikpapan hingga Senin (25/10/2021) sebanyak 123 orang. “Memang tadi loket belum dibuka sudah banyak masyarakat yang mengajukan. Berhubung kantor Dinsos sempit, sehingga membuka tenda di depan kantor dengan empat meja pelayanan yang disediakan untuk mempermudah masyarakat saat mendaftar,” jelasnya.
Ketika persyaratan pendaftaran sudah lengkap, pihaknya akan mengirim data tersebut ke Pemerintah Provinsi Kaltim yang menganggarkan.
Anggaran santunan mencapai Rp10 juta per orang ini sudah dianggarkan lebih dari 500 orang meninggal dunia karena Covid 19 di Kota Balikpapan. Diharapkan pendaftar bisa mencapai jumlah yang sudah diberikan.
“Sayangkan anggaran yang sudah disiapkan Pemerintah Provinsi tidak terserap untuk warga kami. Saya ingin semua warga kami yang berhak bisa dapat santunan ini.
Yang (persyaratan) belum lengkap kami kembalikan berkasnya dan kami suruh lengkapi dulu,” ungkapnya.
Lanjutnya, ada ketentuan baru dari Pemerintah Provinsi untuk mengabaikan nomor rekening BPD. Pasalnya, nanti akan ada pola penyaluran oleh pemerintah provinsi. “BPD kan langsung melayani membuka rekening ditempat dan langsung aktif, di dalamnya ada santunannya. Rekeningnya nanti langsung terisi Rp 10 juta,” imbuhnya.
Pola tersebut sama dengan pemberian bantuan sosial dari pemerintah sebelumnya. Dengan begitu lebih memudahkan bagi penerima bantuan Covid 19. “Polanya mau disamakan seperti itu. Ini info dari provinsi,” terangnya.
Dia mengingatkan kembali masyarakat yang merasa berhak untuk segera mengajukan ke Dinas Sosial Balikpapan. “Kami ingatkan waktu kurang dua hari. Dana yang sudah disiapkan tidak terserap. Diperuntukkan untuk masyarakat Kaltim yang menjadi ahli waris meninggal dunia karean Covid 19,” pungkasnya.(*)
