Peristiwa

AJI Balikpapan Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Balpos

Ketua AJI Balikpapan Erik Alfian (kanan) saat mendampingi Moeso Novianto usai melayangkan laporan ke Polresta Balikpapan (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Balikpapan Pos (Balpos) Moeso Novianto.

Dia mengaku diserang oleh seseorang yang diduga kerabat terdakwa kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.

Dalam siaran pers, dijelaskan, saat insiden terjadi, Moeso tengah meliput sidang vonis terdakwa J, yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sejak awal, Moeso telah mengawal pemberitaan kasus ini, yang menyeret seorang oknum pelatih sebagai pelaku terhadap atlet di bawah umur.

Sidang putusan ditunda hingga Senin, 24 Maret 2025. Seusai sidang, para tahanan kembali ke ruang tunggu, dan Moeso sempat berbincang dengan penjaga di PN Balikpapan.

Namun, sekitar pukul 15.30 Wita, terdakwa J tiba-tiba meneriaki Moeso.

“Apa kamu Moeso?” kata terdakwa J, seperti ditirukan Moeso.

“Apa? Kenapa? Ada apa?” balas Moeso.

Setelah sempat bersitegang, Moeso memilih menghindari pertikaian dan duduk di area parkir motor bersama jurnalis Tribun Kaltim, Zainul.

Tak lama kemudian, seorang pria berperawakan besar menghampirinya dan menudingnya dengan keras.

“Kamu yang mukul adikku, ya?” tanya pria tersebut.

Dalam kesaksiannya, Moeso menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap terdakwa J.

Meski demikian, pria tersebut tetap berusaha menyerangnya. Moeso menghindari pukulan, tetapi pria itu kemudian meludahi wajah Moeso.

Kemudian Moose membalas tindakan tersebut, hingga pria itu memukul dan memiting lehernya.

“Mau mati kah kamu?” kata pria tersebut, menurut kesaksian Moeso.

Situasi akhirnya dilerai oleh orang-orang di lokasi. Akibat serangan itu, Moeso mengalami lebam di pipi kiri dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Balikpapan.

Kejadian ini diduga berkaitan dengan ketidakpuasan terdakwa terhadap pemberitaan kasus pencabulan yang terus dikawal oleh Moeso.

Terkait itu, Ketua AJI Balikpapan Erik Alfian, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi.

“AJI Balikpapan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Pers memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan hal ini dilindungi oleh hukum,” tegas Erik.

Dia mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi tanpa tekanan atau ancaman.

Lebih lanjut, Pasal 18 UU Pers juga menegaskan adanya sanksi pidana bagi siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Pernyataan Sikap AJI Balikpapan

Sehubungan dengan kejadian ini, AJI Balikpapan menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah mengawal kasus pencabulan. Pekerjaan jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik dan dilindungi oleh hukum.
  2. Mendesak Kapolres Balikpapan beserta jajarannya untuk segera mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis serta memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan ini telah melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999
  3. Mengimbau semua pihak agar menghormati kerja jurnalistik dan menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis memiliki hak hukum dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999
  4. Meminta kantor media untuk menjamin keamanan jurnalis yang meliput kasus-kasus sensitif. Perusahaan pers bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan dukungan hukum bagi jurnalis yang terancam akibat pekerjaannya.
  5. Menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, hendaknya menggunakan mekanisme hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40 tahun 1999. (*)
To Top