
KOTAKU, BALIKPAPAN-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mendesak PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) membayarkan hak 15 pekerjanya sebesar Rp651 juta.
Sikap ini dikeluarkan AJI merespons terbitnya surat anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan kepada PT Duta Margajaya Perkasa, 12 November 2021.
Surat itu menganjurkan perusahaan membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kekurangan upah yang dipotong selama tujuh bulan.
Dalam siaran pers yang disampaikan, Selasa (23/11/2021), AJI menilai pemberian upah serta hak-hak lainnya yang belum terbayarkan kepada para pekerja Balikpapan Pos perlu segera diselesaikan karena menyangkut profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis.
“Segala bentuk pelecehan terhadap profesi juga saatnya harus dihentikan. Perusahaan mestinya selalu mengacu pada UU yang berlaku,” kata Ketua AJI Balikpapan Tedy Rumengan diamini Koordinator Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Balikpapan Fariz Fadhillah.
Adapun empat sikap yang ditegaskan AJI dalam merespons permasalahan ini, antara lain:
- AJI menyayangkan sikap PT Duta Margajaya (Balikpapan Pos) menganggap 15 pekerja yang melakukan mogok resmi sebagai tindakan mangkir hingga menganggap karyawan mengundurkan diri.
- AJI mendesak Balikpapan Pos membayarkan hak 15 pekerja berupa pesangon sebesar Rp651 juta.
- Balikpapan Pos juga wajib membayarkan semua hak Hariade Kade yang dipekerjakan dengan lokasi kerja di Kabupaten Paser Utara (PPU). Disnaker PPU menjadikan anjuran Disnaker Balikpapan sebagai acuan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan Hariade Kade.
- Balikpapan Pos wajib membayar hak pesangon 15 mantan karyawan agar sengketa ketenagakerjaan ini tidak berlanjut ke perselisihan hubungan industrial.
- Balikpapan Pos harus menghentikan segala bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang melakukan mutasi di luar kompetensi karyawan atau demosi. (*)
