Hukum

Akhir Perjalanan Pengedar Sabu di Balikpapan

Wadir Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko (tengah) saat Press Conference, Senin (11/7/2022) (foto: kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial KH warga Jalan Mayor Pol Zainal Arifin atau Jalan Beler Kota Balikpapan terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya lantaran melawan saat diamankan oleh aparat kepolisian Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Akibatnya, pria berusia 22 tahun itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Balikpapan. Seperti yang disampaikan Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko saat menggelar jumpa media, Senin (11/7/2022).

Disampaikan, KH berhasil diamankan saat sedang melakukan transaksi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Senin (4/7/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

“Di sana dia bersama kedua rekannya yakni KC dan KD, dia jual (sabu) seharga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per paket,” jelasnya kepada awak media.

KC dan KD melarikan diri, namun tidak bagi KH yang justru memberikan perlawanan kepada petugas kepolisian. “Sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur (dengan menghadiahi timah panas) kaki kanannya. Kemudian untuk kedua rekannya masih kami selidiki” tambahnya.

Dari tangan KH, polisi berhasil mengamankan 41,98 gram sabu yang dikemas dalam 65 poket kecil flip bening serta uang tunai lebih dari Rp3 juta dan satu ini smartphone jenis Samsung berwarna hitam putih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KH dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan itu, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim juga menyampaikan keberhasilan meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba lainya. Berinisial RH (35) warga Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.

Dikatakannya, pria itu terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Aksinya terendus setelah Tim Opsnal Subdit I mendapat informasi bahwa ada narkotika jenis ganja tujuan samarinda dikirim via jasa salah satu ekspedisi, Selasa (5/7/2022).

“Atas informasi itu kemudian Tim Opsnal Subdit I berkoordinasi dengan perwakilan jasa ekspedisi tersebut untuk mengecek kebenaran informasi, dan ternyata benar bahwa barang yang dikirim tersebut berisi narkotika jenis ganja kemudian Rabu, 6 Juli 2022 pukul 09.30 Wita Tim Opsnal Subdit I melakukan Control Delivery untuk mengantarkan barang tersebut menuju alamat sesuai yang tertera,” jelasnya.

Paket kiriman itu pun diterima oleh RH. Saat itu juga polisi meminta untuk membukanya. Benar saja, paket tersebut berisi satu bungkus narkotika jenis ganja kering.

Saat dinterogasi, RH mengaku membeli narkotika jenis ganja via online seharga Rp4 juta. “Rencananya ganja itu akan dijual kembali dan sebagian digunakan sendiri. Dia ngaku membeli ganja via online sejak September 2021,” ulasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, RH dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

To Top