
KOTAKU, BALIKPAPAN-Akses jalan tembusan yang meaghubungkan Perumahan Wika dan Balikpapan Baru (BB) kembali menjadi sorotan setelah munculnya keluhan warga terkait kebijakan pembukaan
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan H Haris, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan kondisi saat ini.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, warga Perumahan Wika mengusulkan agar akses jalan tidak dibuka 24 jam, setidaknya hingga sarana dan prasarana pendukung benar-benar siap. Menanggapi hal ini, Haris menegaskan bahwa aspirasi warga telah diteruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti.
“Jika memungkinkan, sebelum sarana dan prasarananya siap, akses jalan sebaiknya tidak dibuka selama 24 jam. Kami menunggu hasil kajian lebih lanjut,” ujar Haris saat diwawancarai, Senin (17/2/2025).
Meskipun uji coba pembukaan jalan telah dilakukan, praktiknya masih ditemukan kendaraan yang melintas hingga larut malam, bahkan sampai pukul 01.00 dini hari.
Hal ini memicu kekhawatiran warga terkait keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Sebagai langkah antisipasi, Komisi III DPRD Kota Balikpapan tengah mempertimbangkan rekomendasi rekayasa lalu lintas, salah satunya dengan membatasi akses hingga pukul 22.00 Wita.
Haris juga mengingatkan bahwa sejak tahun 2020, Perumahan Wika telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Dengan demikian, seluruh Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan tersebut kini menjadi tanggung jawab penuh pemerintah.
“Kalau pemerintah ingin mengatur penggunaan fasilitas ini, tentu harus ada sosialisasi yang jelas. Namun, jika warga merasa tidak terwakili dan tetap keberatan, bisa mengajukan protes ke pengembang Wika.
Jika tidak ingin PSU diserahterimakan, maka harus siap mengelolanya sendiri,” tegas Haris.
Dia menekankan bahwa warga perlu memahami konsekuensi dari penyerahan PSU kepada pemerintah. Jika menolak aturan yang diberlakukan, maka pilihan lain yakni mengelola fasilitas tersebut secara mandiri.
Dengan adanya pembahasan ini, DPRD berharap solusi terbaik dapat segera dicapai sehingga baik pemerintah maupun warga dapat merasakan manfaat dari kebijakan yang diterapkan.
Kesepakatan yang dihasilkan diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan tetap mempertimbangkan kepentingan bersama. (*)
