Metro

Akses Utama Dibeton, Tujuh Kepala Keluarga Ngaku Pilu, Pemilik Lahan Klaim sesuai Prosedur

“Sudah kami tawarkan dan difasilitasi mulai dari RT, cuma waktu difasilitasi lurah pihak yang di sana tidak mau datang sudah diupayakan,” tuturnya.

Bahkan, masih menurut dia, calon pembeli tanah juga sempat terjadi kesepakatan dengan pihak pemilik tanah atas nama sertifikat Suhartini untuk dijual. 

“Difasilitasi oleh RT sudah pernah terjadi kesepakatan antara pihak calon pembeli dengan mereka, mereka mau lalu difalisitasi oleh RT saya gak tahu pihak calon penjual dan pembeli terjadi kesepakatan setelah beberapa hari mau mengadakan transaksi ternyata pemilik sertifikat membatalkan secara sepihak by phone kepada calon pembeli,” ulasnya.

Rusdi mengaku terkait pembatalan tersebut merupakan hak dari pemilik lahan atas nama sertifikat tersebut sehingga tidak bisa memaksa.

“Kami kaget karena sebelumnya sudah ada kesepakatan, saya tidak bisa apa-apa itu keputusan mereka ada bukti berita acaranya dan dibatalkan secara sepihak. Itu kemarin ada opsi kami tidak memaksa juga untuk menjual itu hak untuk menjual kami tanyakan adanya opsi berdasarkan RT ada untuk membuat jalan alternatif melalui jalan lain dan sudah diberi waktu namun tidak dibuat,” tambahnya.

Rusdi menyayangkan terkait kasus tersebut padahal permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan bisa melalui proses hukum jika ada yang dirasa melanggar hukum. “Jika ada yang salah silahkan digugat itu lebih elegan,” tutupnya. (*)

Pages: 1 2 3

To Top

You cannot copy content of this page