Hukum

Aksi Bejat Bapak di Balikpapan, Cabuli Putri Kandung selama 3 Tahun

ilustrasi/net

KOTAKU, BALIKPAPAN–Seorang ayah di Balikpapan Barat tega mencabuli putri kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Hal itu diungkapkan RA sang ibu kandung saat dijumpai usai memeriksa perkembangan laporan yang dilayangkan 10 Januari 2022 di Polresta Balikpapan. Tak hanya dicabuli, RA mengatakan bahwa putrinya juga mengalami tindak kekerasan. “Disuruh makan kotoran kucing,” pilunya kepada awak media, Selasa (18/1/2022).

Aksi biadab mantan suaminya terungkap saat putrinya bercerita kepada guru di sekolah yang kemudian disampaikan kepadanya. “Saya baru tahu pas wali kelas nelpon saya untuk ngasih tahu itu (kasus pencabulan yang menimpa anaknya, Red),” jelasnya.

Selanjutnya, ia melaporkan kejadian itu ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan yang kemudian mendapat pendampingan untuk melakukan asesmen, konseling, visum hingga pelaporan ke PPA Polresta Balikpapan.

Dia menceritakan, sejak ia bercerai, putrinya tinggal bersama ayah dan neneknya. Saat itu korban masih berusia 3 tahun. Saat usia korban 11 tahun, kesuciannya pun direnggut ayahnya. Perbuatan itu dilakukan ayah kandungnya berulang kali hingga usia korban 13 tahun.

Bahkan korban mengaku pernah telat menstruasi dua bulan. Tapi saat itu korban diberi pil kecil berwarna merah serta nanas muda.

Terpisah, Kepala UPTD PPA Kota Balikpapan Esti Santi Pratiwi saat dijumpai di kantornya di Jalan Milono Gunungsari Ilir Balikpapan Kota mengatakan saat ini tengah menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk dijadikan alat bukti kepolisian menuju proses hukum selanjutnya.

“Kami akan terus melakukan pendampingan hingga proses hukum dan kondisi psikologis korban pulih. Kami berharap sampai dinyatakan bisa seperti (normal) seperti anak yang lainnya walaupun masih ada rasa takut, kami minimalisir,” jelasnya seraya mengungkap kondisi korban masih diselimuti kecemasan dan ketakutan. (*)

To Top