Hukum

Aksi Perampok Spesialis Rumah Elit Lintas Provinsi dan Negara Berakhir di Kaltim

Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Balikpapan dan Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian. Polisi pun memperoleh informasi dan petunjuk yang mengarah kepada tersangka SD yang kemudian ditangkap 10 Agustus 2021 di Perumahan Regency.

Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dari SD, rupanya keempat pelaku sudah kabur ke Batam. Namun saat hendak melakukan penangkapan di Batam, pelaku melarikan diri ke pulau-pulau yang ada di Kepri.

“Tersangka pandai bersembunyi atau sulit dicari karena berpindah pindah pulau,” ungkapnya.

Hingga akhirnya, 17 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 Wita tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil menangkap para tersangka di Pulau Buluh Kecamatan Bulang Kota Batam Provinsi Kepri.

Sebelumnya para tersangka mengecoh polisi dan berusaha melankan diri ke pulau lainnya sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut.

“Alhamdulillah semua pelaku berhasil diamankan, penangkapan ini kerja sama dengan Polda Kepri dan Polresta Barerang,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman penjara seumur hidup. (*)

Pages: 1 2

To Top

You cannot copy content of this page