
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri, menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan gazebo di RT 29 Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat.
Dugaan ini mencuat setelah dia menggelar reses, Selasa (21/10/2025) malam.
Gazebo yang diketahui merupakan bantuan dari pemerintah pusat tersebut seharusnya berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Balikpapan atau dikelola kecamatan.
Namun faktanya, bangunan itu justru dikelola secara pribadi oleh oknum yang diduga memungut tarif sewa tanpa mekanisme resmi.
“Gazebo ini bukan dari APBD Balikpapan, tapi bantuan pemerintah pusat tapi pengelolaannya tetap harus di bawah pemerintah daerah. Tapi faktanya, sudah bertahun-tahun dikelola pribadi. Ini jelas tidak benar,” tegas Alwi.
Warga melaporkan bahwa tarif sewa gazebo mencapai Rp1,2 juta per kegiatan, dengan frekuensi pemakaian dua kali dalam sepekan. Jika dikalkulasikan, potensi pemasukan bisa tembus hingga Rp10 juta per bulan. Sayangnya, tidak ada satu rupiah pun yang tercatat masuk ke kas daerah.
“Kalau hanya untuk bayar air dan listrik paling Rp500 ribu. Sisanya kemana? Ini bisa dikategorikan pungli dan berpotensi menggerus pendapatan daerah,” ujarnya.
Alwi pun membuktikan dengan membayar sewa untuk kegiatan reses dan pembayaran diarahkan ke rekening pribadi..
“Saya dapat diskon jadi Rp600 ribu,” tuturnya.
Alwi menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
DPRD, kata dia, akan memanggil BKAD untuk menertibkan pengelolaan aset tersebut dan memastikan pengelolaan dilakukan transparan dan akuntabel.
“Ini sudah masuk ranah pungutan liar. Saya minta BKAD segera ambil alih agar dikelola pemerintah,” tegas legislator Partai Golkar ini.
Apalagi dia juga mengungkapkan, gazebo tersebut pernah dibantu perbaikannya melalui dana aspirasi. Sehingga sudah seharusnya bangunan tersebut dikelola pemerintah kota. (*)



