Hukum

Alamak!!! Oknum Polisi di Balikpapan Terlibat Jaringan Sabu

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dua orang pria di Kota Balikpapan berhasil diamankan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim.

Keduanya yakni RZ (43) dan AR (50) diamankan karena diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu.

Salah seorang di antaranya yakni RZ yang kini sudah berseragam oranye itu merupakan oknum anggota polisi.

Dalam jumpa pers yang berlangsung di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Senin (13/3/2023), Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi mengatakan RZ bertugas di Polresta Balikpapan.

Disampaikannya, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa salah satu apartemen di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

“Kami lakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan,” sebutnya. 1 Maret 2023, polisi melakukan penggerebekan di apartemen tersebut.

Awalnya, polisi hanya menemukan AR beserta barang bukti seberat 30,55 gram sabu. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi pun melakukan pengembangan.

“Diperoleh informasi bahwa AR mendapatkan barang haram itu dari RZ yang merupakan oknum anggota Polresta Balikpapan. Dari pengakuan AR, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap RZ.

Disampaikannya, pengungkapan ini menunjukkan polisi tidak main-main dalam menegakkan hukum, termasuk bila menyangkut aparat kepolisian.

“Ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, rupanya RZ terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan yang pernah diklaim oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan sebagai zona merah yakni di Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

“Saat ini masih terus dikembangkan,” sambungnya.

Sementara itu, melalui siaran persnya, Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Imam Sugianto mengatakan hal ini merupakan bukti keseriusan Polda Kaltim dalam memberantas narkoba, khususnya bagi personel Polri yang terlibat.

“Anggota tersebut berhasil diamankan dan akan kami proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RZ dan AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top