
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sejatinya, sekuriti bertugas menjaga keamanan, tapi empat orang oknum sekuriti di Balikpapan tidak memberi rasa aman. Ya, sebanyak empat orang oknum sekuriti serta satu orang petugas gudang dari PT KRN di Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, dijadikan tersangka dalam kasus pencurian yang terjadi Rabu (12/10/2022) malam hingga Kamis (13/10/2022) dini hari.
Masing-masing TS , M, IM, MN dan F setelah mencuri kabel power sepanjang 41 meter. Perusahaan pun mengaku mengalami kerugian hingga Rp28,8 juta.
“Mereka ini semua sekuriti di perusahaan tersebut. Kabel yang ada di gudang sepanjang 41 meter diambil dan dibawa menggunakan mobil warna hitam,” terang Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto, dalam Press Conference di kantornya Senin (24/10/2022) siang,
Adapun modus dari aksi pencurian itu bermula saat salah seorang TS melihat kabel yang ada di gudang. TS mengira bahwa kabel tersebut tidak terpakai lagi, lantas TS memanggil rekannya sebelum dibawa ke luar menggunakan mobil.
Aksi pencurian terungkap saat salah seorang karyawan mendapati kabel perusahaan hilang. Benar saja, saat dicek CCTV perusahaan, TS dan sejumlah orang membawa satu unit mobil dan tiga motor yang masuk areal fabrikasi dan melalukan pencurian kabel.
Menurut keterangan pelaku, potongan kabel tersebut dijual kepada seorang berinisial D di Km 12, Balikpapan Utara, seharga Rp20,4 juta. “Hasil penjualan kabel dibagi rata, masing-masing mendapat bagian Rp3 jutaan dan D saat ini berstatus DPO,” imbuhnya.
Akibat ulahnya, lima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (*)
