Hukum

Alamak!!! Residivis di Balikpapan Jual Sabu Door to Door

KOTAKU, BALIKPAPAN-Belum genap sebulan mengirup udara sehar, FR warga Jalan Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur kembali mendekam di balik jeruji besi.

Pria berusia 42 tahun ini kembali tersandung dengan kasus serupa yang pernah menyeretnya menuju meja hijau tahun 2015 terkait kasus narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisnadi Prawira dalam Press Conference yang berlangsung di Mako Polresta Balikpapan Senin (16/1/2023), mengatakan, FR mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RS di Kariangau, Sabtu (7/1/2023).

“Saat ini RS kami tetapkan sebagai DPO,” kata dia kepada wartawan.

Dari RS, lanjut dia menerangkan, FR membeli satu paket sabu dengan nominal Rp1,9 juta. Setelah itu, sabu tersebut dibawa pulang ke rumahnya untuk dibagi menjadi 19 paket dengan berat masing-masing 0,25 gram.

Kemudian dijajakan. FR menjajakan sabu dari rumah ke rumah alias Door to Door dengan berjalan kaki dari kawasan Batakan hingga Lamaru.

11 dari 19 paket pun berhasil dijual ke pengguna yang telah ia kenal sebelumnya sebagai pembeli tetap. Dibanderol seharga Rp200 ribu per paket.

Selasa (10/1/2023) langkahnya terhenti oleh tim Opsnal Polsek Balikpapan Timur yang telah mendapatkan informasi dari warga.

“FR kami amankan di kawasan Jalan Mulawarman saat hendak menjual barang, tapi belum sempat terjual,” ungkapnya.

Dari tangannya sebanyak delapan paket sabu berhasil diamankan.

“Kami amankan pipet dan korek gas, dia selain penjual juga pengguna,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR yang sudah berseragam tahanan ini disematkan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

To Top

You cannot copy content of this page