Metro

Alhamdulillah! Ramadan di Balikpapan Penuh Relaksasi, Pejabat Publik Dilarang Bukber

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dua tahun sudah masyarakat menjalankan ibadah puasa Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Selama itu juga, berbagai pembatasan dilakukan termasuk dalam pelaksanaan ibadah. Namun Ramadan tahun ini, dipastikan berbeda dengan pelaksanaan tahun 2021 lalu. Itu karena, Ramadan 1443 H akan penuh dengan relaksasi. Turunnya kasus penularan Covid-19 di Kota Balikpapan serta tingginya populasi masyarakat vaksin menjadi alasan relaksasi dengan mudah diberikan.

Seperti yang disampaikan Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan Zulkifli saat dijumpai awak media Selasa (29/3/2022) siang. Bahkan menurutnya, relaksasi yang akan diberikan itu lebih longgar dari sebelumnya. “Nanti kami hanya tekankan betul terutama vaksin dan masker jadi tidak seperti saat kondisi darurat tahun lalu. Karena tahun lalu itukan tiap ada kerumunan kami bubarkan,” tuturnya.

Ya, Satgas Covid-19 hanya melakukan pengawasan. Utamanya periode Ramadan dan di area publik serta pusat keramaian. Seperti Pasar Ramadan atau pusat perbelanjaan. Lebih dari itu, diia berharap yang berbelanja maupun yang berjualan juga sudah menjalani vaksinasi minimal hingga dosis kedua. Namun meskipun begitu, pengunjung juga tetap dibatasi hanya 50 persen.

“Alhamdulillah vaksinasi di Balikpapan juga cukup baik, untuk dosis dua juga sudah lebih dari 100 persen,” akunya.

Nah, selama Ramadan, tak lengkap rasanya jika tidak membicarakan Pasar Ramadan. Terkait itu kata Zulkifli untuk Pasar Ramadan sudah pasti terlaksana. Namun untuk lokasinya dia mengaku belum mendapatkan laporan utuh.

Sementara itu, terkait buka puasa bersama (Bukber) hingga saat ini arahan pemerintah pusat hanya melarang para pejabat publik. Selain kegiatan bukber, dalam arahan itu juga melarang pejabat publik melakukan Open House yang umumnya digelar saat Hari Raya. Itu artinya, di luar itu, besar kemungkinan akan diperkenankan. “Jadi untuk warga belum ada aturannya. InsyaAllah ada rapat Muspida dan Forkopimda tentang kegiatan masyarakat selama Rmadan termasuk tarawih, nanti kami bahas besok, Rabu (30/3/2022),” tutupnya. (*)

To Top