Metro

Anggaran dan Serapannya Paling Rendah, Mendagri Perintahkan Cek Kesiapan Pilkada Kutim

KOTAKU, BALIKPAPAN-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soroti pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kutai Timur (Kutim).

Pasalnya hingga kini, serapan anggaran tergolong rendah. Yakni oleh KPU baru 42,20 persen, oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru 41,78 persen dan anggaran untuk pengamanan baru mencapai 4,67 persen. Padahal saat ini, tepatnya 18 Juli hingga 13 Agustus 2020 mendatang, rangkaian penyelenggaraan Pilkada serentak sudah memasuki tahap pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. “Jika sudah ada anggaran, segera belikan peralatan untuk perlindungan. Sehingga, penyelenggara bisa bergerak dengan perlindungan yang lengkap karena penyelenggara motor penggerak Pilkada,” kata Tito Karnavian dalam kunjungan kerjanya ke Balikpapan, Sabtu (18/7/2020).

Bahkan, Kutim menjadi satu-satunya daerah di Kaltim yang memiliki anggaran Pilkada terendah. Yakni hanya Rp 58,76 miliar.

Ya, Pilkada secara serentak akan digelar 9 Desember 2020 mendatang. Di Kaltim, ada sembilan kabupaten dan kota yang akan menggelar Pilkada 2020. Masing-masing Kota Balikpapan, Bontang dan Samarinda. Sedangkan tingkat kabupaten masing-masing Paser, Mahakam Hulu, Berau, Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar) dan Kutim.

Dari kesembilan kabupaten dan kota tersebut, Balikpapan, Kukar, Samarinda, Berau, Kubar dan Paser menjadi daerah dengan serapan anggaran mencapai 100 persen. Baik anggaran bagi KPU, Bawaslu hingga pihak keamanan. Disusul Bontang dan Mahakam Hulu, masing-masing serapan untuk Bawaslu dan keamanan mencapai 100 persen sedangkan serapan oleh KPU sebesar 90 persen.

Terkait itu, Tito Karnavian memerintahkan seluruh pihak untuk memantau Kutim. Termasuk memerintahkan Gubernur Kaltim dan Kapolda Kaltim untuk mendorong Kutim menggunakan anggaran secara maksimal.

Disebutkan, anggaran Pilkada ditiap daerah bersumber dari APBD berdasarkan Undang-Undang dan dapat dibantu dengan APBN. Adanya pandemi Covid-19, maka diperlukan tambahan.

Selain untuk perlengkapan perlindungan diri bagi petugas dalam rangka menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, juga untuk biaya penambahan Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang diikuti dengan bertambahnya jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Penambahan tersebut tak lain untuk mengurai kerumunan. Itu karena sebelumnya, tiap TPS terdiri dari 800 pemilih diurai menjadi hanya 500 pemilih.

Itu masih ditambah dengan naiknya honor petugas kehormatan Ad Hoc sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

Guna memenuhi seluruh kebutuhan tersebut, KPU RI mengajukan tambahan dana sebesar Rp 4,7 triliun dan Bawaslu mengaku sekitar Rp 400 miliar. Rencananya, penyaluran anggaran akan dibagi tiga tahap. Untuk tahap pertama, KPU RI dan Bawaslu RI masing-masing secara berurutan sudah memperoleh Rp 940 miliar dan Rp 157 miliar. “Bertahap dan dokumen pendukung harus jelas, jika disalahgunakan yang memberikan juga dikenai pidana. (kami akan) Mendorong Menteri Keuangan agar tahap kedua segera dicairkan,” pungkasnya. (*)

To Top