Parlementaria

Anggota DPRD Balikpapan Edy Alfonso Angkat Bicara soal Pengendara Terobos Trotoar

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kota Balikpapan merupakan kota industri, calon penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sekaligus menjadi lokasi primadona bagi para pencari kerja.

Balikpapan juga dikenal sebagai kota heterogen, yang belakangan ini pertumbuhan penduduknya kian masif. Dampaknya, arus lalu lintas juga semakin padat. Tak ayal, kemacetan terjadi.

Maka, pola perilaku pengendara di jalan raya pun mulai berubah. Salah satunya menerobos trotoar. Seperti terlihat di kawasan simpang lima Rapak Plaza Balikpapan, khususnya jalur dari arah Balikpapan Barat menuju Balikpapan Utara maupun Balikpapan Tengah.

Akses jalan dari arah Balikpapan Barat yang kecil dan posisi trotoar yang tak begitu tinggi, membuat pengendara tak ragu melewati trotoar di sisi kiri jalan sebagai jalur alternatif. Padahal sejatinya, trotoar itu diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

Anggota DPRD Balikpapan Edy Alfonso mengatakan, fungsi trotoar sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang.

“Dan itu bukan Perda ataupun Perwali lagi. Tapi berupa Undang-Undang,” kata dia saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (11/3/2023) siang.

Ya, melintasi trotoar dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Aturan tersebut, salah satunya tertuang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Disebutkan dalam Pasal 108 ayat 2, pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Pasalnya, pejalan kaki memiliki hak yang sama dengan para pengendara motor di jalan.

Apabila melanggar, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

“Peraturan itu sudah jelas,” ungkapnya.

Kendati demikian, Edy juga mengakui jalan raya di kawasan itu memang sempit. Jika dilakukan pelebaran jalan, kata dia tentu sulit, mengingat di pinggir jalan itu sudah berdiri ruko-ruko.

“Melebarkan jalan bukan tidak memungkinkan, tapi sulit karena sudah ada ruko. Maka alternatifnya, ya jalan layang,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top