
KOTAKU, BALIKPAPAN-Truk kelebihan muatan alias Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di jalan raya meresahkan pengendara lainnya.
Tidak terkecuali di Balikpapan. Tak jarang truk itu mengalami insiden seperti terbalik atau yang lebih parahnya lagi mengalami rem blong.
Hal ini membuat anggota DPRD Kota Balikpapan Slamet Iman Santoso geram.
“Sekarang ini (truk odol) malah diawasi oleh masyarakat, dan terkadang di-posting (di media sosial) sehingga kami mengetahui, ini terjadi karena yang diamanahkan tidak tegas,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Lanjut Imam, kerja itu wajib berdasarkan amanah yang dipegang, serta juga dipertanggungjawabkan.
“Maka jalankanlah amanat itu sesuai dengan treknya dan pejabat yang ditugaskan untuk evaluasi dan pemantauan harus menjalankan,” tuturnya.
Jika didapatkan pelanggaran maka dijatuhi sanksi. Adapun sanksi itu diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 307 dengan bunyi jika kedapatan mengendarai truk odol akan dipidana paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu. (*)



