Metro

Anggota DPRD di Balikpapan Keluhkan BPJS Kesehatan Minim Sosialisasi

aktivitas di kantor BPJS Kesehatan Balikpapan (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kurangnya informasi pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi perhatian menarik kalangan masyarakat. Baik dari pelayanan kesehatan maupun pelayanan khusus administrasi.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan yang juga tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan, Syarifuddin Oddang menuturkan keluh kesahnya terkait kurangnya informasi yang diberikan BPJS Kesehatan mengenai penggunaan jaminan kesehatan bagi anak yang menjadi tanggungan setiap bulan pembayaran, nyatanya tidak dapat dipergunakan untuk berobat.

Oddang mengatakan, menerima informasi dari staf tempatnya bekerja bahwa kartu BPJS Kesehatan milik anaknya tidak bisa digunakan dengan alasan masuk garis merah dan dikeluarkan dari Kartu Keluarga.

“Seharusnya ada pemberitahuan kenapa dikeluarkan dari Kartu Keluarga. Setiap bulan saya tidak pernah menunggak, selalu bayar dan langsung potong gaji dari kantor. Kenapa disebut garis merah,” ucapnya dengan nada kecewa melalui sambungan seluler, Sabtu (12/6/2021).

Ia menjelaskan BPJS Kesehatan atas nama anak itu masih menjadi kewajiban orangtua yang melakukan pembayaran. Pasalnya, sang anak yang berstatus kuliah di Kota Malang ini sempat berpindah fasilitas kesehatan (faskes) ke kota tersebut. Namun, tidak bisa dipergunakan.

Ketika kembali ke Balikpapan, lanjut Odang, sang anak melakukan pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan namun ditolak karena tidak bisa digunakan.

“Pada saat di Malang tidak bisa digunakan dan saat berobat di Balikpapan juga tidak bisa digunakan. Akhirnya ditanyakan, malah dapat informasi dicoret dari Kartu Keluarga,” jelas Odang.

Terkait itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Balikpapan Sugiyanto angkat bicara. “Kartu BPJS Kesehatan atas nama anak tersebut tidak dicoret ataupun disebut garis merah, tetapi kartu itu dinyatakan tidak aktif,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon ke nomor selulernya.

Ia menyebutkan yang bersangkutan masih tercatat dalam satu keluarga, akan tetapi terdapat tulisan warna merah yang tertera yang artinya tidak aktif, dikarenakan umur sang anak lebih dari 21 tahun.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 82 tahun 2018, bahwa pengguna BPJS Kesehatan yang berusia lebih dari 21 tahun hingga 25 tahun dan masih berstatus pendidikan formal maka wajib melakukan pengajuan kembali dengan cara melampirkan surat keterangan masih kuliah dari universitas untuk dapat mengaktifkan kembali.

“Yang bersangkutan datang ke kantor untuk melaporkan dengan membawa surat keterangan dari kampus. Kartu BPJS Kesehatan dapat langsung aktif kembali maksimal 1 tahun ke depan dan pada tahun berikutnya harus mengajukan kembali,” ulasnya.

Sugiyanto menambahkan kalau tidak kuliah lagi, maka dianjurkan didaftarkan menjadi peserta mandiri. Akan tetapi, 14 hari baru dapat aktif setelah melakukan pendaftaran.(*)

To Top

You cannot copy content of this page