
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur regulasi baru terkait penggunaan air tanah yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Dalam hal ini, penggunaan air tanah kini izin negara lebih tepatnya melalui Kementerian ESDM.
Kebijakan itu mendapat sambutan positif dari Ketua Komisi I DPRD Laisa Hamisah, menurutnya kebijakan ini sudah pas dan benar.
“Kebijakan ini supaya tertib jangan sampai nanti bebas begitu saja dalam menggunakan air tanah,” katanya di gedung DPRD Balikpapan, Kamis (23/11/2023).
Dampaknya pun tidak main-main jika asal dalam menggunakan air tanah.
Selain tidak diketahui kandungan airnya juga bisa menyebabkan penurunan daratan.
“Contoh di Jakarta tuh, pemanfaatan air tanahnya berlebihan, akibatnya terjadi penurunan,” ungkapnya.
Terpisah, Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan kebijakan untuk pemanfaatan air tanah izin Kementerian ESDM berlaku mulai tahun 2024 mendatang.
“Tetapi (aturan) ini berlaku yang bersifat komersial seperti penjualan air atau penggunaan air bawah tanah perusahaan,” jelasnya.
Untuk persiapan itu, pihaknya pun bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mendata pengguna air bawah tanah.
“Jika kami temukan tidak memiliki izin, maka kami imbau untuk segera membuat izinnya,” ujarnya.
Adapun izin itu berlaku lima tahun.
Dalam kesempatan itu, Idham juga mengatakan dari air tanah mampu memberikan sumbangsih Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
“Untuk PAD dari air tanah itu tidak banyak Rp1,8 miliar,” tutupnya. (*)
