
KOTAKU, BALIKPAPAN-Anggota DPRD Provinsi Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan H Hasanuddin Mas’ud kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu di RT 45 Kelurahan Telaga Sari, Senin (28/6/2021) sore. Didampingi praktisi hukum asal Samarinda Saud Marisi Halumoan Purba SHut SH MH.
Tidak sekadar memberi pemahaman tentang fasilitas tersebut tapi juga mengingatkan masyarakat tidak takut memperjuangkan haknya. Khususnya bagi warga kurang mampu yang tersandung permasalahan hukum. “Bantuan hukum untuk perkara perdata, pidana juga perkara Tata Usaha Negara. Dengan catatan masyarakat kurang mampu yang diperkuat dengan surat keterangan RT dan lurah hingga camat,” terangnya kepada masyarakat yang menghadiri kegiatan.
Tentunya, masyarakat kurang mampu yang memperoleh bantuan tersebut merupakan pemilik KTP Balikpapan dan memiliki materi atas masalah yang tengah dihadapi. Dari situ, akan diperoleh pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Kaltim.
Ada yang menarik dalam Sosper yang digelar menjelang petang. Ada Lexi salah seorang warga yang mendapat kesempatan bertanya saat sesi diskusi. Ia membahas, apa jadinya jika ada dua orang warga kurang mampu yang tengah bersengketa ingin memanfaatkan bantuan hukum. “Siapa yang dibela,” tanya pria paruh baya itu. Pertanyaan tersebut sontak memantik perhatian Saud Marisi Halumoan Purba yang turut hadir untuk memberi pemahaman hukum.
“Dari beberapa kali saya mengikuti Sosper Bantuan Hukum bersama Anggota DPRD Hasanuddin Mas’ud, baru kali ini dapat pertanyaan menarik dan unik. Luar biasa sudut pandangnya,” serunya disambut tawa hangat warga yang hadir.
Menurutnya, bantuan hukum akan diberikan kepada warga yang lebih dulu mengajukan pemanfaatan fasilitas. “Bukan berarti yang mendapat bantuan hukum otomatis memenangkan kasus. Ini yang perlu dipahami,” tuturnya menggebu.
Sebelumnya, ada juga warga yang membahas kriteria kurang mampu yang berhak mendapat bantuan hukum gratis tersebut. Termasuk Ketua RT 45 Gandung. Apalagi ketua RT bertanggungjawab mengeluarkan surat keterangan tidak mampu.

“Karena ada warga yang pendapatannya berkurang sejak Covid-19,” celetuk Gandung.
Adapun kegiatan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain menggunakan masker juga membatasi jumlah kehadiran untuk menghindari kerumunan. (*)



