
KOTAKU, BALIKPAPAN-Akhirnya pencatatan perselisihan industrial antara PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) dengan 15 pekerjanya, berhasil dirampungkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan.
12 November 2021, mediator hubungan industrial (HI) Disnaker mengeluarkan surat anjuran kepada kedua pihak yang berselisih. Dalam surat dengan No 565.4/2976/Disnaker setebal 33 halaman dan ditandatangani Kepala Disnaker Ani Mufaidah dan Mediator Hubungan Industrial Husnul Hotimah, menganjurkan agar pihak pengusaha dalam hal ini PT Duta Margajaya Perkasa diwajibkan membayarkan hak 15 pekerjanya sebesar setengah miliar lebih, tepatnya total senilai Rp651 juta
Hak pekerja yang wajib dibayarkan Balikpapan Pos itu terinci dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kekurangan upah yang dipotong pihak pengusaha selama tujuh bulan. Dalam tujuh bulan dengan periode April sampai Oktober 2020.
Kepala Disnaker Kota Balikpapan Ani Mufaidah menjelaskan, isi surat anjuran berdasarkan banyak bahan pertimbangan. Mulai dari keterangan dan pendapat pihak pekerja. Lalu keterangan dan pendapat pihak pengusaha, serta keterangan saksi ahli Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Semua dijelaskan terperinci oleh mediator Hubungan Industrial menyesuaikan pertimbangan hukum dan perundang-undangan.
“Surat anjuran ini selain sudah diterima pihak pekerja yang diterima langsung Rusli sebagai perwakilan pekerja pada hari Selasa lalu. Juga sudah kami (Disnaker) kirim ke pihak pengusaha (PT Duta Margajaya Perkasa). Untuk Korwil Selatan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertans Provinsi Kaltim dan Kepala Disnakertrans Kaltim sebagai tembusan. Sementara ke wali kota Balikpapan, sebagai laporan,” ujar Ani.
Selanjutnya kata Ani, pasca surat anjuran tersebut, diharapkan agar masing-masing pihak yang berselisih untuk memberikan jawaban secara tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran tersebut dam menyampaikan tembusan kepada pihak lainnya.
“Apabila para pihak menerima anjuran, mediator HI akan membantu membuatkan PB (Perjanjian Bersama). Jika salah satu pihak/para pihak menolak anjuran, dapat melanjutkan penyelesaian hubungan industrial ini ke Pengadilan Hubungan Industrial di Samarinda,” jelas Ani.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Balikpapan Husnul Hotimah menambahkan, pihaknya hanya bisa menganjurkan pihak pengusaha membayar hak untuk 15 pekerja dari jumlah sebelumnya 19 orang. Ini dikarenakan tiga pekerja yakni Arifin, Djoko Adiprasetio, dan Sugiyantoro telah sepakat mengundurkan diri dibuktikan surat pengunduran diri dengan pengusaha dan dinyatakan telah dicapai kesepakatan dalam perselisihan hubungan industrialnya.
Sedangkan, pekerja atas nama Hariade Kade yang dipekerjakan dengan lokasi kerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf C angka 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 31 Tahun 2008, maka mekanisme penyelesaian hubungan industrialnya masuk kewenangan instansi yang membidangi ketenagakerjaan di PPU.
