Metro

Anjuran Disnaker, Balikpapan Pos Diwajibkan Bayar Pesangon Rp651 Juta

“Dengan dasar-dasar itulah, kami hanya mengitungkan hak 15 pekerja, sesuai lokasi kerja,” terang Husnul.

Dalam isi surat anjuran, juga ditegaskan terkait pemotongan upah tanpa kesepakatan tertulis selama tujuh bulan. Dinyatakan tidak sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungkan Kerja Selama Pandemi Covid-19.

Terkait mogok yang dilakukan pekerja sejak 19 November 2020, juga dijelaskan dalam surat anjuran tidak dapat dikategorikan sebagai mogok kerja tidak sah. Mediator HI juga menyimpulkan pencatatan sekaligus melampirkan surat pemberitahuan mogok kerja, bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan industrial secara tripartit.

Sementara itu, Rusli selaku ketua perwakilan pekerja mengapresiasi kinerja cepat mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Balikpapan beserta tim dalam merampungkan surat anjuran yang sempat tersendat lantaran mediator sebelumnya Hidayah Sukmaraga meninggal dunia.

Setelah membaca detail, mantan Redaktur Metropolis Balikpapan Pos ini menyebut isi dalam surat anjuran telah sesuai dengan fakta yang terjadi. Dia pun berharap isi surat anjuran yang mewajibkan pengusaha membayar hak pekerja, dijalankan Balikpapan Pos.

“Alhamdulillah, perjuangan kami tidak sia-sia meski banyak rintangan. Surat anjuran keluar dan menganjurkan agar perusahaan membayar hak pekerja. Kami lega, namun tetap akan terus mengawal sampai kasus ini tuntas, dan keadilan berpihak kepada yang benar,” lantang Rusli diamini rekannya, Hasan. (*)

Pages: 1 2

To Top