
KOTAKU, BALIKPAPAN-Wali Kota Balikpapan DR H Rahmad Mas’ud menerima kunjungan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Eddy Soeparno di ruang VIP, Balai Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim),Jumat (19/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Rahmad menyampaikan kondisi dan upaya pengelolaan sampah di Kota Minyak, julukan Kota Balikpapan, kepada perwakilan pemerintah pusat tersebut.
Rahmad menegaskan pentingnya menyiapkan langkah antisipasi terhadap potensi penumpukan sampah, meskipun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Manggar saat ini belum ditetapkan dalam kondisi darurat.
“Kami melihat kebutuhan sampai lima tahun, harus diantisipasi,” ujar Rahmad Mas’ud.
Diakuinya, pemerintah tidak ingin masalah sampah diselesaikan saat sudah terjadi krisis atau dalam kondisi darurat. Karenanya perlu dipikirkan jauh hari sebelumnya.
Apalagi, Balikpapan diprediksi akan menghadapi peningkatan volume sampah yang signifikan sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Saat pemindahan IKN sudah mencapai 100 persen, pasti sampah akan menumpuk di Balikpapan. Pemerintah berupaya mencegah sampah menjadi masalah saat masa depan,” ucapnya.
Salah satu langkah yang diupayakan ialah membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta yang berminat berinvestasi dalam pengelolaan sampah.
Tentunya, lanjut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan melakukan seleksi setiap tawaran investasi dengan mempertimbangkan teknologi yang ditawarkan, manfaat bagi kota, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Saat ini, deretan tawaran investasi dalam tahap kajian dan penjajakan. Termasuk, teknologi yang digunakan disesuaikan dengan kondisi TPA Manggar, serta tidak memberatkan bagi masyarakat.
“Apa saja manfaat untuk Kota Balikpapan dan tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menanggapi penjelasan yang dipaparkan oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengenai kondisi dan pengelolaan sampah di Kota Minyak.
Dia tak menampik bahwa volume sampah yang terus meningkat setiap tahun membutuhkan solusi yang lebih komprehensif.
Kini, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sedang dalam tahap finalisasi.
Revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan perizinan, memperluas cakupan wilayah, jenis energi yang dihasilkan dari sampah, serta meningkatkan keterlibatan daerah dan peluang bagi investor.
“Peraturan dibuat semenarik mungkin agar pelaku usaha atau invvestor bisa terlibat dalam pengelolaan sampah,” kata Eddy.
Dalam perpres sebelumnya hanya mengatur kota-kota dengan produksi sampah mencapai 2 ribu ton per hari.
Sementara kondisi di Balikpapan memiliki produksi sampah 500 ton per hari. Pihaknya akan membantu mencari solusi terbaik.
“Kami pikir perlu menyesuaikan agar kota-kota dengan sampah di bawah 1.000 ton juga bisa tertangani,” pungkasnya. (*)



