
KOTAKU, BALIKPAPAN-Antrean truk untuk mendapatkan solar bersubsidi yang mengular di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) seolah menjadi salah satu ciri khas Kota Balikpapan. Pasalnya, kondisi sudah menjadi pemandangan sehari-hari.
“Ini permasalahan serius. Bahkan beberapa kali terjadi insiden akibat antrean yang panjangnya hingga 3 Kilometer (Km). Terbaru di (Jalan Soekarno Hatta) Km 15. Keluar SPBU terjadi tabrakan,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Balikpapan Ibrahim ditemui di kantornya, Jalan Soekarno Hatta Km 11, Rabu (15/11/2021).
Tak main-main, bos PT Amphibia ini menerangkan, sekira dua hari waktu yang dihabiskan tiap truk untuk mengantre solar bersubsidi. Sementara tarif angkutan dipatok normal. “Selama ini (pembelian) dibatasi Rp1 juta (per truk). Kalau dipakai di dalam kota, empat ret habis, otomatis kembali lagi (ke SPBU). Padahal antrean panjang yang ada di SPBU saja belum selesai. Jadi ini (antrean, Red) enggak pernah habis,” paparnya.
Mengurai permasalahan tersebut, pihaknya tengah mengajukan penambahan jatah pembelian solar bersubsidi yang diterapkan di SPBU yang ditunjuk. “Yang tadinya hanya 200 liter bisa 400-500 liter per truk. Kami bolak-balik rapat dengan Pertamina, mengajukan ke gubernur. Kami berharap Januari 2022 sudah rampung supaya teman-teman juga lega,” jelasnya.

Ia memandang, sulitnya mendapatkan pasokan solar bersubsidi berbanding terbaik dengan solar non subsidi yang tersedia setiap saat. “Kalau memang mau satu harga, segera diputuskan, kami tinggal menyesuaikan tarif angkutan. Tapi kalau solar subsidi belum dihapus, maka kuota solar subsidi harus ditambah untuk mengurai antrean,” terangnya.
Ibrahim menegaskan akan mengawal perjuangan penambahan jatah pembelian solar hingga tuntas.
Bersamaan dengan itu, Aptrindo Balikpapan juga mewajibkan truk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor atau nomor polisi (Nopol) luar daerah, melakukan mutasi. “Untuk truk maupun tronton nopol luar daerah yang pembelian cash dimohon segera memindahkan atau balik nama ke Balikpapan. Sedangkan kendaraan dalam masa kredit, kami minta datanya, selanjutnya kami beri keringanan disertai catatan,” jelasnya.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, Aptrindo Balikpapan telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh pelaku usaha truk.
Mutasi kendaraan untuk truk yang tidak terikat pembiayaan, yakni tiga bulan setelah surat pemberitahuan diterbitkan.
Ibrahim menegaskan, kewajiban mutasi sudah barang tentu berkorelasi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih dari itu, ketentuan tersebut untuk menjadikan pelaku usaha lokal sebagai tuan di rumahnya sendiri.
Secara akurasi dia menyebutkan, dewasa ini, serbuan pengusaha truk luar daerah semakin signifikan. Hal itu kontan mempersempit peluang pengusaha lokal. Sejurus dengan itu, perekonomian tengah terpengaruh digebuk pandemi Covid-19.
“Mereka buka cabang di sini, kemudian kirim truk dari luar daerah dan menikmati (pengerjaan) proyek yang ada di Balikpapan,” tuturnya memberi gambaran.
Padahal, lanjut dia menerangkan, pelaku usaha angkutan truk di Kota Balikpapan masih mampu melayani kebutuhan dalam kota.
“Kecuali kami tidak mampu, silahkan,” pungkasnya. (*)



