
Kemudian berkomunikasi dengan Forkopimcam Balikpapan Barat. Saat dilakukan pengecekan, ternyata lokasi tersebut memang menjadi arena praktik perjudian. Langkah persuasif pun dipilih untuk menghentikan praktik perjudian itu.
“Dan kami telah menyampaikan surat pemberitahuan penghentian dan diberi batas (waktu) untuk melakukan pembongkaran sendiri,” kata Zulkifli.
Adapun batas waktu yang diberikan hingga 16 April 2023. Namun rupanya hal itu tak diindahkan sehingga dilakukan pembongkaran.
Menurut Zul, praktik sabung ayam itu merupakan kegiatan yang tidak bisa ditoleransi, sehingga harus segera ditindak.
Saat dilakukan penindakan, lokasi terlihat kosong. Hanya tersisa serpihan sampah kotak rokok hingga fitting lampu yang berserakan.
Dengan satu unit Excavator dari Dinas Pekerjaan Umum, satu demi satu bangunan bak pasar seluas 1 hektare itu diratakan dengan tanah.
Agar tidak kembali dibuka praktik serupa, maka unsur Forkopimda akan melakukan pengawasan di lokasi. “Nanti kami awasi,” pungkasnya. (*)



