Metro

Asa BKAD Balikpapan demi Efisiensi Uang Negara

Tirta Dewi

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berhemat, dengan cara menentukan standar pengadaan barang sesuai kebutuhan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Asisten Administrasi Umum Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Balikpapan Tirta Dewi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016.

Tentang, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa
perencanaan kebutuhan barang milik daerah dilaksanakan setiap
tahun setelah rencana kerja SKPD ditetapkan, dan berpedoman dengan standar barang, standar kebutuhan dan standar harga.

“Untuk standar barang dan standar harga, kalau kami menyusun kebutuhan dalam RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) harus ada,” katanya, ditemui di sela-sela kegiatan Sosialisasi Penyusunan Standar Barang dan
Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah, di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Jumat (23/6/2023).

Ia menyebut, perlu ada panduan bagi setiap SKPD terkait penyusunan dokumen RKBMD.

Ia mencontohkan, kebutuhan jenis barang Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan berbeda dengan instansi pemerintahan yang lain.

“Jenis barangnya apa, kemudian berapa banyak dan kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia, Red) yang berada tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) tersebut akan menjadi bahan analisanya.

Oh, ternyata kebutuhan yang dibutuhkan sekian. Nah, ini BKAD yang nantinya membuat standar itu,” urainya.

Ia menyebut, standar yang telah dibuat itu akan dilengkapi dengan regulasi.

Menjadi acuan masing-masing SKPD dalam menyusun kebutuhannya setiap tahun.

Hal ini juga akan digunakan sebagai acuan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam upaya pembinaan dan pengawasan.

“Tujuan akhirnya kami efisien. Tidak berlebihan. Misalnya eselon II (mobil dinas) 2000 cc, maka barangnya harus 2000 cc.

Tinggal harganya bervariatif sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Dengan demikian, kata dia, tidak akan ada lagi ASN yang bekerja sebagai staf salah satu SKPD yang menggunakan barang, di luar dari ketentuan.

Sehingga ini memudahkan bagi OPD memverifikasi kebutuhan barangnya, khususnya tim verifikasi anggaran,” ungkapnya.

Ia mengatakan, BKAD berharap acuan standar barang dan kebutuhan barang, lingkungan pemerintah daerah, dilengkapi dengan aturan yang jelas.

“Kami berharap nanti dibuatkan Perwali (Peraturan Wali Kota),” tutur Dewi.

Karena, lanjut dia, dalam RKBMD yang dibuat setiap SKPD bukan hanya terkait tata cara pengadaan barang.

Tapi juga disertai penjelasan pemanfaatan barang, proses pemindahtanganan maupun penghapusan aset milik pemerintah daerah.

“Jadi tidak hanya satu hal. Tapi semua disusun dalam rangka tertib administrasi,” katanya.

Menurut Dewi, mudah bagi setiap SKPD membeli atau mengadakan suatu kebutuhan barang, namun sulit untuk memelihara dan menjaga aset-aset daerah.

“Kenapa standar ini penting, karena efisien anggaran sesuai operasional dan sesuai pelayanan publiknya, harus kami tentukan,” imbuhnya. (*)

To Top