
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan gelar Forum Group Discussion (FGD) Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Balikpapan tahun 2022-2032.
Kegiatan digelar di Platinum Balikpapan Hotel and Convention Hall, Jalan Soekarno Hatta Kilometer (Km) 5,5 Senin (13/11/2023).
Tujuannya untuk menghimpun masukan dalam penyusunan Raperda agar lebih komperensif.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala DPMPTSP Hasbullah Helmi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung selaku pembicara kemudian Staf Ahli Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Bidang Perekonomian Arzaedi Rachman yang didaulat untuk membuka acara.
Turut hadir sebagai narasumber yakni perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Peserta FGD kali ini terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) Balikpapan.
Dalam kesempatan tersebut, Arzaedi Rachman berharap RUPM Kota Balikpapan dilengkapi dengan kemudahan berinvestasi. Dan RUPM Kota Balikpapan merupakan salah satu cara perbaikan sistem kemudahan berusaha.
“Yang perlu direkomendasikan bahwa dalam RUPM ada perintah tentang kemudahan berinvestasi agar investor leluasa,” ujarnya.
Ya, Pemerintah RI telah mengeluarkan sejumlah inisiatif untuk mendorong kemudahan berusaha melalui Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalamnya memuat seluruh peraturan pelaksanaannya, akan memberikan kepastian kemudahan berusaha dan memangkas perizinan yang panjang bagi investor sehingga meningkatkan kepercayaan investor.
Adapun RUPM Kota Balikpapan merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang. Berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi berharap FGD dapat menggali perspektif dari stakeholder terkait Naskah Akademik dan draft Raperda Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) sebelum diusulkan untuk disahkan melalui Bapemperda DPRD Kota Balikpapan.
Sehingga regulasi yang disusun tersebut bisa memberi kepastian hukum terhadap pelaku usaha yang ingin mengembangkan usaha di Balikpapan.
“Peraturan daerah terkait RUPM ini dibutuhkan sebagai payung hukum bagi DPMPTSP sebagai perangkat daerah pengampu layanan investasi dalam memberikan arah kebijakan terkait kegiatan investasi di Kota Balikpapan dalam 10 tahun mendatang,” pungkas Helmi sapaan akrabnya. (*)
