
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Balikpapan H Muhaimin mengatakan, telah melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Dibahas salah satunya adalah, ASN melaksanakan komitmen netral dalam Pilkada,” ujar Muhaimin, ditemui usai mengikuti agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Kamis (13/6/2024).
Ia menegaskan agar ASN fokus melayani masyarakat dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Jadilah ASN yang profesional dan tidak pilih-pilih atau terlibat dalam politik praktis. Karena pada hakikatnya siapapun yang misalnya menjadi wali kota dan wakil wali kota adalah pimpinan ASN,” urainya.
Ia menerangkan, sudah ada Beleid tentang sanksi bagi ASN yang terbukti tidak menjaga netralitasnya.
“Tapi kami berharap tidak ada ASN Kota Balikpapan yang kena sanksi, apalagi terlibat dalam politik praktis,” pungkasnya. (*)
