
KOTAKU, BALIKPAPAN–MLG alias Muraker Lumban Gaul, terdakwa kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata api jenis Glock 19 kepada petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan, memasuki babak baru.
Ya, setelah menjalani sekian banyak proses, Muraker resmi ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (22/2/2023).
Dalam perkara ini, dia mempercayakan Kamaruddin Hendra Simanjuntak sebagai kuasa hukum.
Nama Kamaruddin Simanjuntak sudah tak asing didengar belakangan ini. Kamaruddin adalah pengacara yang pernah menangani kasus Wisma Atlet Hambalang dan kasus korupsi e-KTP, kemudian menjadi pengacara Muhammad Kece dalam kasus penistaan agama.
Terakhir, Kamaruddin dipercaya menjadi pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Melalui Kamaruddin, Muraker menyampaikan bahwa kepemilikan senjata api jenis Glock 19 bersifat legal serta memiliki surat. Senjata itu digunakannya untuk membela diri.
Sebelum dia memiliki senpi itu, Muraker pernah mendapat ancaman dari sekelompok orang tak dikenal.
“Jadi Muraker sempat didatangi orang tidak dikenal. Bahkan itu bukan kali pertama,” kata Kamarudin kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (21/2/2023).
Dia menerangkan ada sekelompok orang yang ingin memasuki wilayah perumahan tanpa izin dari RT setempat dan pihak keluarga, dengan maksud mau menguasai sebagian lahan yang diakui milik Muraker.
Saat itu, dirinya sempat mencoba mengusir sekelompok orang tidak dikenal tersebut. Namun, Muraker justru menerima bacokan di tubuhnya dengan luka yang cukup panjang.
“Klien saya sempat mau dikeroyok, serta dibacok sampai masuk rumah sakit. Maka dengan alasan tersebut, Muraker mengurus izin penggunaan senjata api ke Mabes Polri,” ujarnya. (*)
