
KOTAKU, BALIKPAPAN-Belakangan ini, penggunaan sepeda listrik menjadi tren di Kota Balikpapan.
Harga yang murah dan fungsinya kurang lebih sama dengan sepeda motor menjadi alasan utama sehingga sepeda listrik digemari hampir semua kalangan.
Bahkan, beberapa kegiatan jalan sehat di Kota Balikpapan dalam rangka HUT Republik Indonesia, mayoritas memberikan sepeda listrik sebagai hadiah utama.
Dari pantauan media ini, pengguna sepeda listrik kerap melintas di jalan raya. Contohnya di kawasan Balikpapan Barat. Pengemudinya bahkan tidak menggunakan helm dan terlihat seperti masih di bawah umur.
Hal ini tentu bisa saja menjadi penyebab fatalitas jika terjadi kecelakaan lalu lintas, mengingat sepeda listrik memiliki kecepatan hingga di atas 30 Km per jam. Lebih mengkhawatirkan lagi, jika pengguna di bawah umur dan tidak menggunakan helm.
Terkait itu, Kabag Ops Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim AKBP Bangun Isworo mengatakan sejatinya penggunaan sepeda listrik sudah ada aturan khusus.
“Yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” katanya saat dijumpai di kantornya, Senin (4/9/2023).
Dalam Permenhub itu, telah diatur mulai dari spesifikasi sepeda listrik, pengguna sepeda listrik, hingga jalur yang boleh dilalui alat transportasi yang tergolong baru di Indonesia itu.
Dalam aturan tersebut, sepeda listrik diwajibkan memenuhi persyaratan keselamatan seperti lampu utama, alat pemantul cahaya (Reflector) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya kiri dan kanan, klakson atau bel dan kecepatan paling tinggi 25 Km per jam.
“Sedangkan alat transportasi itu kecepatannya bisa mencapai hingga 55 Km per jam,” ungkapnya.
Selanjutnya memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Jalur yang boleh dilewati sepeda listrik juga diatur yakni lajur khusus dan kawasan tertentu yang meliputi lajur sepeda dan lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Sedangkan kawasan tertentu meliputi, pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi.
Meskipun sudah ada aturan terkait penggunaan sepeda listrik, rupanya belum ada aturan untuk melakukan penilangan jika ada pengguna sepeda listrik yang menyalahi aturan.
“Sementara ini gak ada aturan atau pun perintah untuk menilang, jadi kami sebatas imbauan saja dan melakukan peneguran secara humanis,” pungkasnya. (*)
