
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat komitmennya dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Salah satu langkah konkret yang kini mulai diterapkan yakni mewajibkan setiap kelurahan membentuk dan mengelola enam unit bank sampah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pengurangan volume sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Manggar.
Sejalan dengan komitmen Pemkot Balikpapan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terbaru yang mengharuskan pengurangan sampah hingga 50 persen untuk setiap kota dan kabupaten.
Karenanya, Pemkot Balikpapan menilai pentingnya pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya. Yakni rumah tangga dan lingkungan tempat tinggal.
“Setiap kelurahan harus memiliki minimal enam bank sampah aktif. Ini menjadi bagian penting dari strategi pengurangan sampah yang lebih terstruktur dan berbasis partisipasi warga,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan Dody Yulianto dijumpai usai mengikuti rapat teknis mitra kerja yang digelar DPRD Balikpapan, Selasa (30/6/2025).
Ya, bank sampah berperan sebagai pusat pemilahan dan pengumpulan sampah yang masih memiliki nilai ekonomis, seperti botol plastik, kertas, dan kardus.
Sampah-sampah tersebut kemudian dicatat dan ditukar dengan nilai simpanan layaknya tabungan. Selain membantu mengurangi sampah, bank sampah juga memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.
Tak hanya itu, sampah organik seperti sisa makanan dan daun-daunan akan diarahkan untuk diolah menjadi kompos. Ini menjadi solusi berkelanjutan yang mendukung pertanian perkotaan (Urban Farming) serta penghijauan lingkungan sekitar.
Pemkot Balikpapan akan memberikan dukungan teknis, pelatihan, dan fasilitas dasar kepada kelurahan dalam pembentukan dan pengelolaan bank sampah.
Harapannya, selain mengurangi beban TPA Manggar, program ini juga dapat mendorong lahirnya komunitas-komunitas peduli lingkungan yang aktif dan mandiri.
“Di Balikpapan total ada 34 kelurahan. Kalau tiap keluarahan ada enam bank sampah maka total ada 204 bank sampah di Balikpapan. Ini akan mempercepat pengurangan volume sampah TPA,” tutupnya. (*)
