dprd balikpapan
Parlementaria

Balikpapan PPKM Darurat, Agenda DPRD Beralih Virtual

Irfan Taufiq

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diterapkan di Kota Balikpapan. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan H Abdulloh menerbitkan pengaturan sistem kerja di lingkungan sekretariat DPRD.

“Pengaturan jadwal kerja bagi Aparat Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan sekretariat,” jelas Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Irfan Taufiq ditemui di kantor DPRD Balikpapan, Selasa (13/7/2021).

Irfan menuturkan, ketentuan itu juga mengatur agenda internal yang rutin diselenggarakan. Seperti agenda rapat, saat ini lebih ditekankan secara virtual. Seperti hal, Rapat Dengar Pendapat (RDP), Badan Musyawarah (Banmus), Panitia Khusus (Pansus). Kalau pun rapat diterapkan, wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat dan melampirkan pemeriksaan PCR.

Sedangkan, untuk kunjungan kerja masih melihat tingkat kebutuhannya. “Kalau memang urgensinya harus dilaksanakan tentunya dengan syarat Prokes ketat serta melampirkan pemeriksaan PCR. Namun, sementara ini bisa ditunda untuk melakukan kunjungan kerja. Begitu juga, tidak menerima kunjungan dari luar daerah,” imbuhnya.

Disebutkan, sejatinya, Juli merupakan periode reses anggota DPRD Balikpapan. Akan tetapi, sementara kegiatan reses ditunda. “Harusnya Juli sudah ada tapi kondisinya seperti ini, jadi kemungkinan besar ditunda,” ulasnya.

Penerapan ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, sehingga DPRD Balikpapan mengikuti sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan yakni pemberlakuan PPKM darurat di Kota Balikpapan, terhitung 12-20 Juli 2021.

“Kami ikuti PPKM, kalau PPKM diperpanjang berarti kami perpanjang lagi,” tutupnya.(*)

To Top