dprd balikpapan
Parlementaria

Balikpapan Siapkan Perda Kedaruratan Limbah B3

H Iwan Wahyudi

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kota Balikpapan kini tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait kedaruratan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

“Ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk penanggulangan limbah B3 agar dapat teridentifikasi dengan baik,” kata anggota Komisi I DPRD Balikpapan H Iwan Wahyudi dijumpai di kantornya, Selasa (12/9/2023).

Kelak, Perda tersebut memudahkan pengambilan keputusan dalam hal penanganan.

Dia berharap rancangan tersebut segera rampung dan disahkan menjadi Perda sehingga bisa segera diterapkan.

“Makanya tadi kami undang para perusahaan untuk memberikan masukan agar (kelak) Perda itu sesuai dengan kebutuhan,” tuturnya.

Dalam pembahasan itu, nantinya limbah akan dikelola oleh operator yang memiliki sertifikasi dan memiliki izin pemerintah baik provinsi maupun pusat.

“Kalau bisa dimusnahkan di Balikpapan ya dimusnahkan tapi kalau tidak bisa maka akan dikirim (keluar kota) untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Lanjut Iwan, dalam pertemuan di Gedung Paripurna DPRD Balikpapan, Selasa (12/9/2023) juga ada diskusi untuk mendorong Pemkot Balikpapan melalui Perusda untuk mengelola limbah B3.

“Tapi itu di luar Perda namun ada potensi untuk itu,” sambungnya.

Dengan Perda ini nantinya, perusahaan memiliki deteksi dini jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kemudian juga ada sanksinya.

“Ini ada efek jeranya juga bisa berujung pidana, sehingga perusahaan yang lalai bisa berdampak hukum pidana,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, didiskusikan juga terkait solusi pengelolaan limbah. (*)

To Top