
KOTAKU,, BALIKPAPAN-Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono mendorong pemerintah kendalikan harga dan mencukupi ketersediaan minyak goreng, lantaran minyak goreng merupakan salah satu komoditas pokok pangan masyarakat yang dilindungi sesuai dengan UU Perdagangan Nomor 7 tahun 2014 dan PP Nomor 71 tahun 2015.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kamis (24/3/2022) dijelaskan, Pemerintah RI dan pemerintah daerah harus bisa memastikan ketersediaan mutu dan harganya bisa terjangkau oleh masyarakat. Maka Harga Eceran Tertinggi (HET) penting diberlakukan untuk 11 komoditas pokok termasuk minyak goreng.
“Sebagaimana diberlakukan di Malaysia, ada sekitar 60 komoditas kebutuhan pokok tidak hanya pangan yang dijamin oleh pemerintah dari sisi ketersediaan mutu dan harganya, diawasi langsung oleh lembaga The Price Control and Anti-Profiteering Act.
18 di antaranya diatur harganya oleh pemerintah Malaysia dan diawasi pelaksanaan oleh Kementerian Perdagangan Malaysia dengan sanksi hukum denda yang sangat tegas dan tinggi apabila terjadi penyelewengan,” kata anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini.
Idealnya, kata Ketua Dewan Penasehat Partai Gerindra Jatim ini, tanggung jawab ketersediaan minyak goreng tidak hanya Kementerian Perdagangan sebagai penjamin ketersediaan, tetapi juga peran dari Kementerian Pertanian sebagai penyedia bahan baku dasar kelapa sawit dan bahan baku lainnya dan Kementerian Perindustrian sebagai pengolah industri bahan baku dasar untuk mencukupi permintaan dari Kementerian Perdagangan.
BHS, sapaan akrab Bambang Haryo Soekartono kembali mengatakan, seharusnya dengan jumlah bahan baku yang melimpah, sekitar 15.08 juta hektare lahan kelapa sawit menghasilkan 49,7 juta ton atau terbesar di dunia dan industrinya mampu menghasilkan 20,22 juta ton minyak goreng posisi tahun 2021, dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yakni sebesar 18,422 juta ton per tahun. “Ternyata yang dipakai untuk dalam negeri hanya 5,07 juta ton dan sisa produksi sebesar 15,55 juta ton di ekspor, tahun 2021 lalu.
Terlihat bahwa pemerintah saat ini kurang memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam negeri sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah yang harus ditaati oleh kementerian terkait untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat,” tegasnya.
