
KOTAKU, BALIKPAPAN-PT Angkasa Pura I (Persero) cabang Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan terus melakukan koordinasi mengenai kebijakan larangan mudik oleh pemerintah.
Diketahui saat ini terdapat larangan beroperasi untuk semua maskapai mulai 6-17 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran Covid 19. Berdasarkan Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 Hijirah.
“Kami akan terus mengupdate dan akan menyesuaikan semua ketentuan dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ucap General Manager Bandara SAMS Barata Singgih Riwahono, Jumat (9/4/2021).
Pasalnya, apabila me-non-aktifkan pengoperasian bandara selama beberapa hari tersebut tentunya mengalami penurunan omzet. “Kami belum bisa menghitung atau memprediksi apakah ada kerugian, belum sampai kesana. Kami menunggu kepastian kebijakan itu. Seperti apa teknis pelaksanaan di lapangan,” paparnya kepada awak media.
Apabila surat edaran tersebut wajib dilaksanakan, maka bandara akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu melalui regulator bandara terkait penerapan kebijakan yang dimaksud.
“Seperti apa implikasi di lapangan dan apa yang menjadi hak bagi pengguna jasa,” tambah Barata. (*)
