
KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar diskusi penting bersama Kalimantan Advocacy Center (KAC) mengenai implementasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang baru disahkan, Desember 2024 lalu.
Salah satu pokok bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut tentang mekanisme partisipasi lembaga bantuan hukum dalam peraturan ini.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Andi Arif Agung sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menjelaskan bahwa Pemerinth Kota (Pemkot) Balikpapan sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan memberikan petunjuk teknis terkait pelaksanaan Perda Bantuan Hukum.
Perwali ini mencakup prosedur pendaftaran, akreditasi lembaga bantuan hukum, serta mekanisme pendanaan dan pelaporan bagi lembaga yang ingin berpartisipasi dalam program ini.
“Perwali ini penting untuk memastikan bahwa mekanisme yang ada dapat berjalan dengan lancar dan memberikan panduan yang jelas, baik bagi lembaga bantuan hukum maupun bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujar Andi.
KAC menyambut baik langkah DPRD Balikpapan yang membuka ruang bagi diskusi mengenai Perda Bantuan Hukum. Harapannya agar dalam peraturan tersebut terdapat kepastian hukum yang memberikan dasar yang kuat bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk berpartisipasi, serta kejelasan mengenai dukungan yang dapat diterima dari pemerintah.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan organisasi masyarakat sipil, diharapkan program bantuan hukum di Balikpapan dapat lebih terstruktur dan memberikan akses keadilan yang lebih luas kepada masyarakat yang kurang mampu.
Adanya kolaborasi yang baik, program ini dapat memberikan manfaat yang maksimal dan akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat Balikpapan.
Sebelumnya, mash dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Danang Eko Susanto, mengungkapkan pentingnya peran aktif organisasi masyarakat sipil dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Dalam pertemuan tersebut, Danang menegaskan bahwa untuk mencapai tujuan dari Perda Bantuan Hukum, tidak hanya Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan DPRD yang terlibat, namun juga organisasi masyarakat sipil yang memiliki pengalaman dalam dunia hukum dan advokasi.
Menurutnya, keberadaan organisasi ini cukup krusial agar bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat lebih dirasakan manfaatnya. (*)
