
KOTAKU, BALIKPAPAN-Beragam kegiatan digelar di Kota Balikpapan. Di antaranya maraknya kegiatan konser musik.
Hal itu berdampak positif terhadap pendapatan pajak hiburan yang masuk kas daerah.
Ya, berkat terselenggaranya konser musik akhir-akhir ini di Balikpapan, turut mendongkrak penerimaan daerah.
Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan Idham.
Dia mengatakan, bahwa peningkatan pajak hiburan ditopang oleh aktivitas masyarakat yang mulai normal dan membutuhkan pengeluaran atau biaya hiburan.
Dia menjelaskan, pajak hiburan yang diterima tahun ini periode bulan berjalan mulai menunjukkan angka yang stabil, yaitu Rp21 miliar dari target Rp24 miliar.
Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan realisasi penerimaan tahun lalu yang hanya mencapai Rp16 miliar.
“Memang untuk beberapa daerah, khususnya di Kota Balikpapan menjadi destinasi acara-acara pagelaran seni budaya, konser dan lain-lain.
Jadi ada pemulihan mobilitas berkorelasi yang membuat kenaikan pendapatan dari pajak hiburan,” kata Idham ketika diwawancarai wartawan, Kamis (26/10/2023).
Menariknya lagi, lanjut Idham, bukan hanya realisasi pajak hiburan saja yang mengalami peningkatan. Tapi juga diikuti pajak hotel dan restoran. Peningkatannya pun disebut-sebut cukup tinggi.
Dia merincikan, hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak restoran sudah mencapai Rp120 miliar dari Rp30 miliar target yang dibebankan.
Sedangkan realisasi penerimaan pajak hotel sudah mencapai Rp52,6 miliar dari Rp55 miliar target yang dibebankan.
Menurutnya, peningkatan ini juga merupakan euforia selama tiga tahun masyarakat tertahan belanja yang berkaitan dengan hiburan.
Oleh karena itu, masyarakat khususnya kelas menengah atas, mulai kembali melakukan belanja hiburan.
“Jadi trennya (pertumbuhannya, Red) saya kira cukup positif, kembali lagi normal. Jadi memang kalau dilihat pajak hiburan bisa naik tinggi ya karena Low Base Effect, jadi sebelum PPKM dicabut itu sudah ada pelonggaran.
Mobilitas itu langsung tercermin dari kenaikan penerimaan pajak hiburan, baik pemerintah pusat sebenarnya juga pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)
