
KOTAKU, BALIKPAPAN-DPRD Kota Balikpapan mendorong kinerja petugas pajak Tempat Hiburan Malam (THM).
Yakni dengan mengimplementasikan cara pungut pajak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 6/2010 tentang Pajak Hiburan.
Juga, Perda Kota Balikpapan Nomor 1/2020 tentang Sistem Pajak Online Daerah.
“Perda sudah bagus, tapi implementasi dari Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) perlu dimaksimalkan.
Kalau revisi Perda (10/2010), perlu dilakukan karena ada penyesuaian dengan Undang-Undang (UU) HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Red),” ujar anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid, dihubungi kotaku.co.id, Senin (3/7/2023).
Pajak THM menjadi sorotan setelah adanya informasi terkait kemungkinan kebocoran pajak sejumlah THM.
Ia mengatakan, Bapemerda DPRD Kota Balikpapan merespons laporan masyarakat terkait kebocoran pajak THM.
Dengan melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) beberapa THM, baru-baru ini.
Hasilnya, anggota Bapemperda DPRD Kota Balikpapan telah merancang beberapa rekomendasi yang disampaikan kepada pimpinan Bapemperpeda dan dibahas Komisi II DPRD Kota Balikpapan.
Adapun rekomendasi tersebut antara lain, dengan cara menunggui atau mengawasi di lokasi selama sepekan dan menghitung setiap transaksi bisnis THM secara manual.
“Kemudian, hasil penghitungan sepekan itu, dikalikan empat minggu.
Dari hasil perkalian itu, ditentukan 60 persennya sebagai pajak THM,” jelasnya.
Cara ini diyakini dapat membantu petugas pajak BPPDRD Balikpapan dalam upaya memastikan penghitungan besaran pajak THM.
Diketahui selama ini, sistem pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor THM masih dilakukan secara Self Assesment atau setor pajak berdasarkan riil pemasukan, versi laporan pihak THM.
“Saya memilih penetapan berdasarkan hasil menunggui. Dicatat omzet per minggu oleh petugas pajak di lokasi THM, baru tetapkan besarannya,” kata Syukri.
Ia mengatakan, sistem ini perlu dimaksimalkan dengan pengadaan sejumlah Tapping Box.
Yakni suatu alat pemantau pajak, untuk menghindari penyelewengan pajak dengan merekam setiap transaksi bisnis.
Menurutnya hal ini efektif untuk mengantisipasi kebocoran pajak THM, yang selama ini dilaksanakan berdasarkan koordinasi petugas pajak dan THM.
Syukri menyebut penggunaan alat rekam transaksi tersebut telah diamanahkan oleh Perda Balikpapan Nomor 1 tahun 2020 tentang Sistem Pajak Online Daerah.
“Jadi nanti terekam transaksi pajak. Dan itu kembali kepada operator (tapping box). Kalau mereka tidak input, ya tetap lost,” ungkapnya.
Ia menerangkan lebih jauh implementasi pungut pajak sesuai regulasinya.
Sementara pajak sebesar 60 persen itu, kata dia, telah diatur dalam Perda Kota Balikpapan Nomor 6/2010 tentang Pajak Hiburan.
Disebutkan, Bab III mengenai dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak. Khususnya Pasal 6, ayat 2, huruf e, menyebutkan pajak diskotik, klab malam, sebesar 60 persen dari pembayaran.
“Melalui sistem itu, bisa ditentukan potensi pajak THM di Balikpapan,” katanya.
Kemudian, kata dia, penetapan sistem menunggui juga perlu diatur lebih jauh dalam Perda, serta diperkuat dalam Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Tentu kami sedang revisi (Perda), karena ada besaran angka yang harus diubah.
Contoh (pajak) bioskop itu 20 persen. UU (HKPD) yang baru maksimal 10 persen.
Direvisi, tapi (untuk) memaksimalkan cara pungut pajak,” pungkasnya. (*)
