
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan setujui status badan usaha PDAM Tirta Manggar dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Itu berdasarkan hasil rapat yang digelar Badan Pembentukan dan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan yang membahas tindak lanjut dua rancangan peraturan daerah tentang status badan usaha PDAM dan penyertaan modal pemerintah kepada PDAM.
“Kami sepakati poin-poin krusial pembahasan minggu lalu adalah, sepakat memutuskan status badan usaha PDAM menjadi Perumda Perusahaan Umum Daerah,” jelas Wakil Bapemperda drg H Syukri Wahid di ruang rapat paripurna, Kamis (27/8/2020).
Pun begitu untuk struktur kelembagaan mengikuti Peraturan Pemerintah No 54, di mana Perda sebelumnya hanya mengatur dewan pengawas dan direksi. Kini, bertambah satu yakni KPM dalam hal ini wali kota sebagai pemilik atas nama Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, KPM memegang otoritas tertinggi dewan pengawas kemudian direksi. “Kami juga memperkuat fungsi dewan pengawas di sini di antara tambahan fungsi yang diperkuat itu adalah membentuk komisi audit,” serunya.
Dalam pelaksanaan tugas, nantinya dewan pengawas yang mengevaluasi rencana bisnis anggaran, rencana kinerja anggaran. Bahkan mengevaluasi direksi karena menjadi bagian komisi audit.
Mengenai penggunaan laba, 20 persen untuk dana cadangan, 18 persen untuk peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan jaringan. Kemudian 5 persen digunakan untuk pegawai, direksi, dewan pengawas sebagai deviden.
Masih berdasarkan hasil rapat, Bapemperda DPRD Balikpapan juga menyepakati, modal dasar pendirian PDAM sebesar Rp 248 miliar dan Perda penyerta modal menjadi Rp 1 triliun untuk 15 tahun ke depan yakni hingga tahun 2035. Saat ini, dana yang sudah terverifikasi BPKAD sejak pendirian sesuai Perda sebelumnya hingga pendirian PDAM dengan status baru yakni Perumda, sebesar Rp 248 miliar. Sehingga kewajiban yang harus diselesaikan untuk 15 tahun ke depan sebesar Rp 710 Milyar.
Namun dia menegaskan, sudah ada potensi sebesar Rp 500 miliar dalam bentuk barang baik yang dibangun oleh pemerintah pusat dan provinsi yang belum diserahkan ke Pemerintah Daerah dan sudah ditambah untuk mencapai jangkauan pelayanan 100 persen bukan 80 persen. ” Senin akan dibahas paripurnanya,” tukasnya.(*)
