Parlementaria

Bapemperda DPRD Balikpapan Spill Pentingnya Regulasi Penguatan Ponpes

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan pondok pesantren (Ponpes) di Kota Balikpapan menunjukkan tren yang positif.

Tercatat, jumlah Ponpes di Kota Balikpapan terhadap total Ponpes di Kalimantan Timur (Kaltim) meningkat dari 11,6 persen tahun 2018 menjadi 13,8 persen tahun 2023. Angka ini mencerminkan semakin tingginya minat masyarakat terhadap pendidikan berbasis agama Islam.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan H Iwan Wahyudi dalam Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan DPRD Balikpapan yang digelar di aula Gedung Parkir Klandasan, Selasa (11/2/2025),

Namun, populasi Ponpes juga menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam aspek regulasi dan dukungan dari pemerintah daerah.

Hingga saat ini, belum ada peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur tentang fasilitas, pendanaan, serta pengembangan pesantren.

Ketimpangan kualitas pendidikan dan infrastruktur antar ponpes pun menjadi masalah yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Menjawab tantangan tersebut, Bapemperda DPRD Kota Balikpapan menegaskan pentingnya regulasi yang mengatur penguatan Ponpes. Regulasi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan yang lebih optimal bagi Ponpes.

“Ponpes memiliki peran penting dalam pendidikan berbasis agama, tetapi hingga kini belum ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pengembangannya.

Raperda ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum tersebut,” ujar Iwan, sapaan akrabnya.

Dalam Raperda yang tengah disusun, beberapa aspek penting yang akan diatur meliputi perencanaan, standarisasi proses pendirian Ponpes agar memiliki sistem administrasi yang jelas.

Kemudian mekanisme pembinaan dan pengawasan. Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) memiliki peran dalam memastikan Ponpes berkembang secara sehat dan sesuai dengan ketentuan.

Lalu dukungan fasilitas dan pendanaan berupa penyediaan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu Ponpes meningkatkan kualitas pendidikan dan infrastruktur.

Kemudian sinergi dengan dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung ekosistem pendidikan pesantren.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pertumbuhan Ponpes tidak hanya meningkat dari segi jumlah tetapi juga dalam aspek kualitas pendidikan, infrastruktur, dan pengelolaan.

Selain itu, regulasi ini juga berperan dalam menciptakan sinergi antara pemerintah, pesantren, serta pihak swasta untuk bersama-sama membangun sistem pendidikan agama yang lebih baik.

Dukungan regulasi yang kuat juga akan membantu Ponpes dalam mencetak generasi muda yang tidak hanya religius dan berakhlak mulia, tetapi juga memiliki keterampilan yang relevan dengan dunia modern.

Bapemperda DPRD Kota Balikpapan berkomitmen untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan Raperda ini, termasuk pengelola Ponpes, akademisi, dan masyarakat, guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan pesantren.

Dengan semakin berkembangnya Ponpes di Kota Balikpapan, saatnya regulasi hadir sebagai pengawal kemajuan.

Harapannya, dengan adanya kebijakan yang tepat, pesantren dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan pendidikan dan moral generasi mendatang. (*)

To Top

You cannot copy content of this page