Parlementaria

Bapemperda Godok Aturan Wajibkan Perusahaan di Balikpapan Serap 75 Persen Warga Lokal

KOTAKU, BALIKPAPAN-Selain sebagai sumber penghasil minyak, Balikpapan juga dikenal sebagai kota Industri dengan banyaknya perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Balikpapan.

Namun amat disayangkan jika perusahaan itu justru diisi oleh warga luar Kota Balikpapan.

Oleh sebab itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan tengah menggodok peraturan agar perusahaan yang ada di Kota Balikpapan wajib menyerap tenaga lokal sebanyak 75 persen.

Anggota Komisi II yang juga merupakan bagian dari Bapemperda DPRD Balikpapan Pantun Gultom mengatakan untuk realisasi aturan itu tinggal dua kali pertemuan rapat paripurna.

“Setelah itu bisa disahkan,” katanya saat ditemui seusai Dialog Warga di Jalan Marsma Iswahyudi, Selasa (17/10/2023).

Hal itu kata dia memang sesuai target Bapemperda.

“Saya ingat betul kata-kata ketua Bapemperda (Andi Arif Agung, Red) mudahan ini bisa menjadi amal jariyah sebelum akhir masa jabatan,” ungkapnya.

Sejauh ini tahapan sudah dalam pemeriksaan atau koreksi provinsi, dalam hal ini kata Gultom untuk pengesahan itu tentu butuh proses yang panjang.

Bersamaan dengan rancangan peraturan tersebut, Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Balikpapan juga perlu ditingkatkan dan dipermudah lagi untuk mendapatkan sertifikasi.

Dan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kota Balikpapan memiliki peranan penting dalam meningkatkan keterampilan putra daerah.

“Bicara BLK ini saya merasa sangat berdosa, karena dulu saat bersama (almarhum) Thohari Aziz ada cita-cita untuk membangun BLK bidang IT, namun terkendala lahan,” ujarnya.

Menurutnya tenaga IT diperlukan apalagi era teknologi serba canggih, lebih lagi menjelang pemindahan IKN. (*)

To Top

You cannot copy content of this page