
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kendaraan dengan Nomor Polisi (Nopol) luar daerah serta matinya pajak kendaraan rupanya menjadi sorotan dari Badan Perencanaan Pembangunan (Bapenda) Kaltim.
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim sebagai mitranya telah berkoordinasi dengan diler kendaraan di Kaltim.
“Hasilnya tren penambahan kendaraan baru itu rupanya meningkat seiring dengan positifnya pertumbuhan ekonomi,” katanya dalam sosialisasi keringanan pajak kendaraan bermotor di Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan, Selasa (5/12/2023).
Akibatnya, diler juga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan kendaraan yang diinginkan oleh masyarakat sehingga ada beberapa yang beli dari daerah luar Kaltim.
“Namun kami melihat juga masih ada kendaraan dari luar Kaltim bukan karena alasan persediaan unit yang kurang tapi memang mereka menggunakan kendaraan dari luar daerah,” ungkapnya.
Hal itulah yang menjadi latar belakang Bapenda Kaltim menggelar relaksasi untuk balik nama kendaraan bermotor.
“Kami tau bahwa infrastruktur jalan di Kaltim harusnya dinikmati kendaraan plat KT (Nomor Polisi Kaltim, Red) kemudian kuota BBM (Bahan Bakar Minyak, Red) itu juga seharusnya untuk plat KT,” ujarnya.
Maka, dia mengimbau dengan adanya relaksasi ini, untuk pengguna kendaraan dengan Nopol luar daerah agar melakukan balik nama.
Dalam proses mutasi kendaraan tentu membutuhkan waktu yang panjang, kendati demikian jika dilakukan sejak saat ini maka masuk program relaksasi.
Kemudian pada kesempatan itu, Bapenda juga mensosialisasikan program diskon pajak.
“Kalau misalnya jatuh tempo 61 hari apabila membayar pajaknya sekarang maka diberikan diskon 10 persen,” tuturnya.
Kemudian apabila 31 hari jatuh tempo maka akan diskon 5 persen.
“Kami juga memberikan bebas denda sanksi administrasi bagi wajib pajak yang misalnya kendaraanya ada tunggakan 2-3 tahun dan seterusnya,” jelasnya.
Adapun program relaksasi ini berlaku hingga akhir tahun 2023. “Tahun depan sudah kembali normal seperti biasa, denda dan sebagainya,” imbuhnya.
Lanjut dia, Bapenda Kaltim juga menyiapkan uang tunai Rp5 miliar yang akan diundi tahun depan untuk wajib pajak.
“Ya syaratnya itu harus bayar pajak tahun ini, karena itu akan diundi tahun 2024,” pungkasnya. (*)



