
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ditreskoba Polda Kaltim musnahkan barang bukti berupa sabu seberat 8,6 Kilogram (Kg) yang diamankan belum lama. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan cairan kimia kemudian diblender, Kamis (26/8/2021).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Wakil Direktur Ditreskoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, yang juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, kuasa hukum para pelaku serta awak media sebagai saksi dalam pemusnahan.
Rino Eko mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sedang dijalani para pelaku pemilik barang haram tersebut.
“Kami lakukan pemusnahan ini setelah ada penetapan hukum terhadap barang-barang terlarang ini oleh Pengadilan Negeri Balikpapan,” jelasnya seusai pemusnahan sabu, Kamis (26/8/2021).
Dia menjelaskan, sabu tersebut diamankan dari tiga tersangka yakni MHN alias G (38) dan M alias A (45) yang ditangkap di Samarinda, 2 Agustus 2021 dan J alias M (32) diamankan di Penajam Paser Utara (PPU), 7 Agustus lalu.
“Dari MHN dan M diamankan sabu 7,3 Kg sementara dari J kami amankan sabu seberat 1,3 Kg. Selanjutnya sesuai amanah Undang-Undang barang ini memang harus dimusnahkan,” katanya.
Sebelumnya, Wakapolda Kaltim Brigjen Haryanto mengatakan pengungkapan dua kasus sabu ini tidak terkait dengan jaringan dari Kalimantan Utara (Kaltara) dan Malaysia (jaringan utara).

