Hukum

Barang Bukti Sabu 8,6 Kg Diblender Polda Kaltim agar Musnah

“Karena di Utara (Kaltara, Red) lagi lockdown ketat jadi barang-barang ini berasal dari Selatan (Kalimantan Selatan, Red), untuk yang di Penajam barangnya dari Balikpapan,” ungkap Brigjen Pol Haryanto.

Diceritakan, awal mula pengungkapan sabu di Samarinda yakni berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang melakukan transaksi narkoba, Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.

Keesokan harinya Tim Opsnal Subdit lll Ditreskoba Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi.

Dan benar saja, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 15.13 Wita petugas kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapatkan. Saat ditangkap, kedua pelaku tersebut berada di pintu masuk Jembatan Mahkota 2 mengendarai mobil Agya dengan nomor polisi KT 1275 EG.

Saat digeledah, ditemukan tujuh bungkus sabu dengan berat total sekitar 7,3 Kg. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kaltim guna diproses lebih lanjut.

Pun begitu di Penajam juga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Pelabuhan Penajam sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditreskoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa orang yang sering melakukan transaksi berinisial J (32).

Hampir sepekan tak menemui jejak, akhirnya Sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 20.00 Wita petugas kepolisian melihat tersangka sedang berjalan kaki menuju parkir sepeda motor dengan membawa kantong plastik warna hitam putih.

Lantas Kanit Opsnal memerintahkan anggota Opsnal Subdit 1 untuk memeriksa dan ditemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna hitam putih dilapis kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 17 bungkus sabu seberat 1,3 Kg, serta satu unit HP Xiaomi Redmi warna biru navy dan HP Samsung warna hitam. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp4,8 juta. Ketiga tersangka berperan hanya sebagai kurir.

“Untuk siapa pemesan barang ini kami sudah dapatkan identitasnya. Saat ini masih mengumpulkan bukti yang lainnya, setelah itu baru diamankan,” sambung Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo.

Dari pengakuan para tersangka, lanjut dia menerangkan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Samarinda, Balikpapan dan sekitarnya. Pun begitu untuk di Penajam juga akan diedarkan di kawasan setempat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Pages: 1 2

To Top